Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi putusan PTUN yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seluruhnya.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Jhoni Ginting menyampaikan Wiranto menilai banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.
"Menyatakan apresiasi dan rasa syukurnya bahwa keberanian untuk menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, masih dimiliki lembaga hukum di lndonesia," ujar Jhoni Ginting dalam Forum Merdeka Barat, di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini. Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI," ujar Menko Polhukam Wiranto saat melaksanakan tugas negara ke Myanmar, Selasa (8/5/2018).
Wiranto menjelaskan jika ormas ini mendapat ruang gerak dalam perjuangannya guna mewujudkan impian mereka masing-masing, negeri ini pasti akan terkoyak-koyak dari dalam. Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya.
Menko Polhukam juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara Pemerintah melawan Islam melainkan ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI.
Pihaknya menegaskan keputusan PTUN bukan tindakan sewenang-wenang Pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.
Menko Polhukam berharap agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan keputusan tersebut. Ia juga meminta agar keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun pemilihan ini.
"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya PTUN menolak gugatan HTI seluruhnya, Senin (7/5/2018) kemarin. "Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Berita Terkait
-
Bahas Poligami, Ustaz Riza Muhammad: Menikah dengan Satu Istri Lebih Baik
-
Dari Penasaran Jadi Keyakinan, Celine Evangelista Ungkap Alasan Jadi Mualaf
-
Kronologis UFC Larang Seumur Hidup Dillon Danis Gegara Baku Hantam dengan Tim Islam Makhachev
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?
-
Demi Stabilitas Pemerintahan, Bahlil Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen: Jangan On Off
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya