Suara.com - Polisi masih mengumpulkan keterangan ahli terkait penyelidikan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Polisi akan melibatkan sejumlah ahli.
"Ya sekarang anggota masih menggali keterangan dari beberapa ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018).
Keterangan ahli yang belum diambil adalah ahli agama. Dia juga menjelaskan alasan polisi ingin memintai keterangan ahli agama untuk mengkaji pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan.
"Ahli dari sisi agama, itu kan harus kita tanyakan. Yang bersangkutan (Amien Rais) mengangkat masalah dari sisi kitab suci Al-Quran," katanya.
Namun, Adi tak secara rinci menyampaikan ahli agama yang akan dilibatkan dalam kasus ini. Adi juga tak membeberkan jadwal pemeriksaan terhadap ahli agama tersebut.
"Nanti ya saya tanyakan kepada penyidik," kata dia.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi sebagai pelapor, Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Baca Juga: NU Cabut 2 Laporan Penistaan Agama Puisi Sukmawati
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Dosa-Dosa Politik Amien Rais diungkap Eksponen Aktivis 98
-
Aktivis 98: Saat Kami Dipukul Tentara, di Mana Amien Rais?
-
Sri Bintang Pamungkas: Bapak Reformasi? Amien Rais Pengkhianat!
-
Sukmawati Sudah Diperiksa soal Penodaan Agama Puisi Ibu Indonesia
-
Soal Penodaan Agama, Amien Rais segera Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar