Suara.com - Polisi masih mengumpulkan keterangan ahli terkait penyelidikan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Polisi akan melibatkan sejumlah ahli.
"Ya sekarang anggota masih menggali keterangan dari beberapa ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018).
Keterangan ahli yang belum diambil adalah ahli agama. Dia juga menjelaskan alasan polisi ingin memintai keterangan ahli agama untuk mengkaji pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan.
"Ahli dari sisi agama, itu kan harus kita tanyakan. Yang bersangkutan (Amien Rais) mengangkat masalah dari sisi kitab suci Al-Quran," katanya.
Namun, Adi tak secara rinci menyampaikan ahli agama yang akan dilibatkan dalam kasus ini. Adi juga tak membeberkan jadwal pemeriksaan terhadap ahli agama tersebut.
"Nanti ya saya tanyakan kepada penyidik," kata dia.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi sebagai pelapor, Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Baca Juga: NU Cabut 2 Laporan Penistaan Agama Puisi Sukmawati
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Dosa-Dosa Politik Amien Rais diungkap Eksponen Aktivis 98
-
Aktivis 98: Saat Kami Dipukul Tentara, di Mana Amien Rais?
-
Sri Bintang Pamungkas: Bapak Reformasi? Amien Rais Pengkhianat!
-
Sukmawati Sudah Diperiksa soal Penodaan Agama Puisi Ibu Indonesia
-
Soal Penodaan Agama, Amien Rais segera Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?