Suara.com - Polisi berencana memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media elektronik.
Pemeriksaan Amien baru akan dijadwalkan setelah polisi selesai memeriksa saksi-saksi, yang diajukan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi selaku pelapor.
"Untuk (pemeriksaan) Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor, kemudian kami akan tanya (pelapor) apakah ada saksi selain yang diajukan pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/5/2018).
Menurutnya, tahapan pemeriksaan Amien sebagai terlapor juga dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan dari sejumlah ahli. Dalam penyelidikan soal kasus ini, sejumlah ahli yang dilibatkan di antaranya ahli bahasa dan ahli agama.
"Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kami akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," katanya.
Adi tak mau berspekulasi mengenai tujuan pemeriksaan ahli itu guna menentukan status mantan Ketua MPRI RI tersebut.
Menurutnya, polisi baru akan menentukan status hukum Amien Rais bila sudah menjalani pemeriksaan.
"Ada tahapannya dulu. Kami harus minta klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kami tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia, agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Digelar 8 Mei, Berikut Hasil Drawing Piala Indonesia 2018
Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki, agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai Setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Diancam Lewat Medsos, Polisi Bakal Periksa Mustofa
-
Dua Tahun Produksi Ciu, Warga Tambora Ini Untung Rp 1,4 Miliar
-
Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno
-
Heriyanto Edarkan Sabu yang Disimpan Dalam Bungkus Kopi
-
Pekerja Tewas Tertimbun Longsor, Polisi Bakal Periksa Palyja
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group