Suara.com - Polisi berencana memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media elektronik.
Pemeriksaan Amien baru akan dijadwalkan setelah polisi selesai memeriksa saksi-saksi, yang diajukan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi selaku pelapor.
"Untuk (pemeriksaan) Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor, kemudian kami akan tanya (pelapor) apakah ada saksi selain yang diajukan pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/5/2018).
Menurutnya, tahapan pemeriksaan Amien sebagai terlapor juga dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan dari sejumlah ahli. Dalam penyelidikan soal kasus ini, sejumlah ahli yang dilibatkan di antaranya ahli bahasa dan ahli agama.
"Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kami akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," katanya.
Adi tak mau berspekulasi mengenai tujuan pemeriksaan ahli itu guna menentukan status mantan Ketua MPRI RI tersebut.
Menurutnya, polisi baru akan menentukan status hukum Amien Rais bila sudah menjalani pemeriksaan.
"Ada tahapannya dulu. Kami harus minta klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kami tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia, agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Digelar 8 Mei, Berikut Hasil Drawing Piala Indonesia 2018
Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki, agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai Setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Diancam Lewat Medsos, Polisi Bakal Periksa Mustofa
-
Dua Tahun Produksi Ciu, Warga Tambora Ini Untung Rp 1,4 Miliar
-
Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno
-
Heriyanto Edarkan Sabu yang Disimpan Dalam Bungkus Kopi
-
Pekerja Tewas Tertimbun Longsor, Polisi Bakal Periksa Palyja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana