Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan ahli hukum pidana, Noor Aziz Said pada sidang kasus merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Aziz menjelaskan hal-hal yang termasuk dalam jenis kesengajaan pada upaya merintangi penyidikan. Menurutnya ada tiga, yakni sengaja dengan maksud, sengaja dengan tujuan, dan sadar dengan kepentingan.
Jika seseorang sengaja menolak mengikuti proses penegakan hukum baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan termasuk kategori merintangi proses penyidikan, seperti yang diatur dalam Pasal 21 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Bagaimana jika ada seseorang yang berusaha menghalangi tindakan penegakan hukum seperti menolak penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Walaupun akhirnya si tersangka berhasil ditahan. Apakah si pelaku yang berusaha tidak tanda tangan berita acara bisa dikatakan dengan sengaja menghalangi penyidikan?" tanya Jaksa Roy kepada Aziz di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
"Iya (menghalangi penyidikan). Soal berhasil atau tidak itu akibat bukan unsur," jawab Aziz.
Adapun perbuatan merintangi, Aziz mengatakan tidak selalu dilakukan secara langsung. Ada dua kategori perbuatan sengaja yang disebut Aziz. Di antaranya dilakukan secara langsung oleh pelaku atau pelaku hanya sebagai aktor intelektual, dengan proses perintangan dilakukan orang lain.
"Langsung yang bersangkutan yang melakukan, sementara tidak langsung dia (pelaku) sebagai aktor intelektual," jelasnya.
Dalam kasus ini, Frederich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor. 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Upaya tersebut dilakukan Fredrich pada tangga 16 November 2017, ketika penyidik KPK mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tempat Setnov dirawat usai mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan
Kedatangan penyidik untuk melakukan penahanan, setelah mantan Ketua DPR itu tidak kooperatif dengan panggilan penyidik KPK.
Di kamar inap VIP nomor 323, sempat terjadi perselisihan antara penyidik KPK dengan Fredrich. Kuasa hukum yang viral atas pernyataan bakpaonya itu menolak menandatangani berita acara penahanan Setnov.
Ia juga mengimbau Deisti Astriani Tagor, istri Setnov untuk menolak tanda tangan surat tersebut. Alasannya, penyidik KPK melanggar HAM melakukan penahanan terhadap orang yang sakit.
Berita Terkait
-
KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator
-
Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan
-
Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim
-
Hakim Penasaran, Kenapa KPK Ingin Sekali Menangkap Setya Novanto?
-
Gratifikasi Bupati Mojokerto, KPK Periksa 15 Saksi di Polres
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini