Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Komisaris Polisi Rizka Anung Nata dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Rizka adalah salah satu penyidik KPK yang ikut ke kediaman Setya Novanto untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait kasus e-KTP.
Dalam persidangan, Fredrich Yunadi terlibat perdebatan yang seru dengan Rizka. Bahkan Fredrich yang tidak tahan dengan jawaban Rizka langsung meminta bantuan majelis hakim.
Hal itu bermula ketika mantan pengacara Setya Novanto tersebut menanyakan kepada Rizka terkait amar putusan praperadilan yang memenangkan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fredrich yang terus mengajukan pertanyaan yang sama merasa frustasi, karena Rizka selalu memberikan jawaban uang kurang memuaskan.
"Amar putusan praperadilan sudah dilaksanakan KPK?" tanya Fredrich kepada Rizka di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
"Oh saya nggak paham itu pak," jawab Rizka.
"Loh saudara sebagai penyidik nggak paham amar putusannya?" tanya Fredrich dengan nada keheranan.
"Kalau saya merasakan amar putusan itu saya tidak paham. Saya hanya ditugasi oleh pimpinan, sprin (surat perintah) saya nomor sekian-sekian, kamu menjadi penyidik pak Setya Novanto," kata Rizka seraya meniru pernyataan pimpinan KPK.
"Jadi kenapa sekarang saudara saksi mengatakan tidak tahu?" tanya Fredrich.
Baca Juga: Mabes Polri Hormati Kekalahan HTI di PTUN
"Bukan tidak tahu, lupa," jawab Rizka.
Mendengar jawaban Rizka yang terus menerus tidak memuaskan Fredrich, dia pun meminta bantuan majelis hakim.
"Pertanyaan saya kan bukan jawaban itu. pertanyaan saya, mohon yang mulia jelaskan?" kata Fredrich meminta kepada majelis hakim.
Setelah mendegar jawaban dari saksi Rizka, hakim pun menengahi perdebatan keduanya.
"Saksi memang tidak tahu, sudah disumpah, resikonya tentu sumpahnya," kata hakim.
Perseteruan Fredrich dengan Rizka sebenarnya sudah mulai ketika mantan pengacara Setya Novanto tersebut mengajukan pertanyaan pertama kepada Rizka. Saat itu, Fredrich mengulang pernyataan Rizka yang mengatakan mengenal Fredrich pada tanggal 16 November 2018, padahal keduanya kenal pada tanggal 15 Novermber.
Berita Terkait
-
Kadis Lamteng Didakwa Menyuap DPRD Rp 9,6 Miliar Bersama Bupati
-
Ini Langkah-langkah Sri Mulyani Usai Pegawainya Ditangkap KPK
-
KPK Tidak Bebaskan Keponakan Setya Novanto, Penahanan Berlanjut
-
Hakim Penasaran, Kenapa KPK Ingin Sekali Menangkap Setya Novanto?
-
Sri Mulyani Minta KPK Tangkap Calo Anggaran di Kementeriannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?