Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi pada Selasa (8/5/2018).
Dalam sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan dua orang ahli.
"Keduanya adalah ahli hukum pidana Dr. Noor Aziz Said dan ahli kesehatan Prof. Dr. Budi Sampurna," kata jaksa Takdir Suhan kepada wartawan.
Takdir mengatakan, jaksa akan menggali keterangan dari ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor yang berlaku bagi subyek hukum termasuk advokat.
Pasal ini berisikan pelanggaran berupa adanya upaya menghambat atau merintangi penyidikan terhadap sebuah kasus.
"Untuk yang ahli kesehatan, terkait dengan bagaimana proses pemeriksaan bagi pasien yang masuk ke rumah sakit," katanya.
Dalam kasus ini, Fredrich di dakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia di duga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo bekerjasama untuk merekayasa hasil pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Tujuannya adalah agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya
Berita Terkait
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK