Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi pada Selasa (8/5/2018).
Dalam sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan dua orang ahli.
"Keduanya adalah ahli hukum pidana Dr. Noor Aziz Said dan ahli kesehatan Prof. Dr. Budi Sampurna," kata jaksa Takdir Suhan kepada wartawan.
Takdir mengatakan, jaksa akan menggali keterangan dari ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor yang berlaku bagi subyek hukum termasuk advokat.
Pasal ini berisikan pelanggaran berupa adanya upaya menghambat atau merintangi penyidikan terhadap sebuah kasus.
"Untuk yang ahli kesehatan, terkait dengan bagaimana proses pemeriksaan bagi pasien yang masuk ke rumah sakit," katanya.
Dalam kasus ini, Fredrich di dakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia di duga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo bekerjasama untuk merekayasa hasil pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Tujuannya adalah agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim, Angelina Sondakh Menyesal Pernah Makan Uang Haram
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara