Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).
Hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 April 2018 lalu. Upaya tersebut dilakukan agar MA bisa memutuskan dengan adil, terutama terkait status Justice Collaborator (JC) yang disandang Andi Narogong.
"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai JC lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang dikasasi diantaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun. Padahal yang bersangkutan adalah JC," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Dari pengalaman menangani kasus e-KTP, KPK dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana terhadap Setya Novanto. Keterangan yang disampaikan Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus.
Oleh karena itu, KPK berharap penegak hukum dapat menghargai posisi seorang terdakwa yang berstatus JC.
"Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting," katanya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut pertimbangan tersebut tidak hanya diakui pada hukum nasional Indonesia, tetapi juga berlaku pada sejumlah konvensi internasional.
Selain pertimbangan status JC Andi, KPK juga mempersoalkan penggunaan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi oleh hakim pada PT DKI Jakarta. Sebab, hanya Andi yang diputuskan melanggar Pasal 2.
"KPK memandang yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap Irman, Sugiharto dan Setnov yang susah inkracht, diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3," katanya.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae
"Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," tutup Fredrich.
Pada pengadilan tingkat pertama, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara. Namun, kemudian pada tingkat pengadilan tinggi, vonis tersebut diperberat menjadi 11 tahun penajra. Atas vonis tersebut, Andi dan KPK mengajukam kasasi ke MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
3 Pelajaran Berharga dari Venezuela Agar Sektor Energi Indonesia Tak Mudah Didikte Global
-
DPR Kritik Keras Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS: Ancaman Nyata Kedaulatan Dunia
-
Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
-
Korea Utara Sebut Serangan di Venezuela Jadi Contoh Sifat Jahat dan Biadab Amerika Serikat
-
Besok Dimulai! Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Salemba Tengah, Siap-Siap Ubah Rute Anda
-
Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?