Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).
Hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 April 2018 lalu. Upaya tersebut dilakukan agar MA bisa memutuskan dengan adil, terutama terkait status Justice Collaborator (JC) yang disandang Andi Narogong.
"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai JC lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang dikasasi diantaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun. Padahal yang bersangkutan adalah JC," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Dari pengalaman menangani kasus e-KTP, KPK dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana terhadap Setya Novanto. Keterangan yang disampaikan Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus.
Oleh karena itu, KPK berharap penegak hukum dapat menghargai posisi seorang terdakwa yang berstatus JC.
"Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting," katanya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut pertimbangan tersebut tidak hanya diakui pada hukum nasional Indonesia, tetapi juga berlaku pada sejumlah konvensi internasional.
Selain pertimbangan status JC Andi, KPK juga mempersoalkan penggunaan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi oleh hakim pada PT DKI Jakarta. Sebab, hanya Andi yang diputuskan melanggar Pasal 2.
"KPK memandang yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap Irman, Sugiharto dan Setnov yang susah inkracht, diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3," katanya.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae
"Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," tutup Fredrich.
Pada pengadilan tingkat pertama, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara. Namun, kemudian pada tingkat pengadilan tinggi, vonis tersebut diperberat menjadi 11 tahun penajra. Atas vonis tersebut, Andi dan KPK mengajukam kasasi ke MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Putin ke Presiden Iran: Saya Kagum dengan Keberanian Anda Perjuangkan Kepentingan Negara
-
Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027, Ini Poin Pentingnya
-
Apa Penyebab Air Menetes di Bawah Kulkas? Ini 7 Cara Memperbaikinya
-
Selalu Kena Apes, Marc Marquez Mengaku Waspadai Sirkuit Mandalika
-
Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
-
Media Internasional Soroti Keracunan Massal MBG, Singgung Reformasi Program Pemerintah
-
Haru! Detik-detik 70 Driver Legend Gojek Berangkat Umrah Gratis
-
Indonesia Terancam Krisis Talenta Project Manager
-
Harga Kulkas Samsung di Shopee: Mulai Termurah hingga Seri Side by Side Mewah
-
Rusia Bantu Iran Kembangkan Rudal Supersonik Pembobol Kapal Perang Amerika Serikat