Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku telah melayangkan surat agar bisa mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Surat permohonan itu dikirim Fahri ke Polda Metro Jaya melalui tim pengacaranya, Senin (14/5/2018) siang tadi.
"Pada hari ini beliau (Fahri Hamzah) mengamanahkan kepada saya untuk menyampaikan surat itu, (pencabutan laporan)," kata pengacara Fahri, Mujahid A Latief di Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2018).
Mujahid tak merinci alasan Fahri mencabut laporanya di kepolisian. Dia hanya menyampaikan, nantinya Fahri akan menjelaskan dasar pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik itu melalui akun media sosial pribadinya.
"Untuk alasan kenapa dicabut, itu menjadi ranah beliau sendiri. Nanti pak Fahri yang menyampaikan secara langsung kepada wartawan atau melalui media sosial,," kata dia.
Secara terpisah, pengacara Sohibul, Indra mengaku kliennya belum mengetahui soal Fahri mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
"Saya baru dengar (info) dari teman-teman media ya," kata Indra.
Indra pun mengaku pihaknya juga tak bisa berkomentar lebih jauh sebelum ada pernyataan resmi dari penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya soal Fahri mencabut laporan kasus tersebut.
"Kita juga belum bersikap apa-apa karena belun dapat infonresmi dr polisi apa betul sudah dicabut atau tidak walau sudah banyak berita beredar," kata dia.
Perihal kabar pencabutan laporan ini, Indra mengaku masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.
"Jadi masih tunggu dari pihak polisi untuk sementara. Biasa saja dulu bisa merespons karena belum ada dokumen resmi," kata dia.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas