Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku telah melayangkan surat agar bisa mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Surat permohonan itu dikirim Fahri ke Polda Metro Jaya melalui tim pengacaranya, Senin (14/5/2018) siang tadi.
"Pada hari ini beliau (Fahri Hamzah) mengamanahkan kepada saya untuk menyampaikan surat itu, (pencabutan laporan)," kata pengacara Fahri, Mujahid A Latief di Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2018).
Mujahid tak merinci alasan Fahri mencabut laporanya di kepolisian. Dia hanya menyampaikan, nantinya Fahri akan menjelaskan dasar pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik itu melalui akun media sosial pribadinya.
"Untuk alasan kenapa dicabut, itu menjadi ranah beliau sendiri. Nanti pak Fahri yang menyampaikan secara langsung kepada wartawan atau melalui media sosial,," kata dia.
Secara terpisah, pengacara Sohibul, Indra mengaku kliennya belum mengetahui soal Fahri mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
"Saya baru dengar (info) dari teman-teman media ya," kata Indra.
Indra pun mengaku pihaknya juga tak bisa berkomentar lebih jauh sebelum ada pernyataan resmi dari penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya soal Fahri mencabut laporan kasus tersebut.
"Kita juga belum bersikap apa-apa karena belun dapat infonresmi dr polisi apa betul sudah dicabut atau tidak walau sudah banyak berita beredar," kata dia.
Perihal kabar pencabutan laporan ini, Indra mengaku masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.
"Jadi masih tunggu dari pihak polisi untuk sementara. Biasa saja dulu bisa merespons karena belum ada dokumen resmi," kata dia.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah