Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku telah melayangkan surat agar bisa mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Surat permohonan itu dikirim Fahri ke Polda Metro Jaya melalui tim pengacaranya, Senin (14/5/2018) siang tadi.
"Pada hari ini beliau (Fahri Hamzah) mengamanahkan kepada saya untuk menyampaikan surat itu, (pencabutan laporan)," kata pengacara Fahri, Mujahid A Latief di Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2018).
Mujahid tak merinci alasan Fahri mencabut laporanya di kepolisian. Dia hanya menyampaikan, nantinya Fahri akan menjelaskan dasar pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik itu melalui akun media sosial pribadinya.
"Untuk alasan kenapa dicabut, itu menjadi ranah beliau sendiri. Nanti pak Fahri yang menyampaikan secara langsung kepada wartawan atau melalui media sosial,," kata dia.
Secara terpisah, pengacara Sohibul, Indra mengaku kliennya belum mengetahui soal Fahri mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
"Saya baru dengar (info) dari teman-teman media ya," kata Indra.
Indra pun mengaku pihaknya juga tak bisa berkomentar lebih jauh sebelum ada pernyataan resmi dari penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya soal Fahri mencabut laporan kasus tersebut.
"Kita juga belum bersikap apa-apa karena belun dapat infonresmi dr polisi apa betul sudah dicabut atau tidak walau sudah banyak berita beredar," kata dia.
Perihal kabar pencabutan laporan ini, Indra mengaku masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.
"Jadi masih tunggu dari pihak polisi untuk sementara. Biasa saja dulu bisa merespons karena belum ada dokumen resmi," kata dia.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional