Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyayangkan jurnalis di Indonesia seringkali mengabaikan aturan-aturan peliputan kasus terorisme.
Terlebih, ketika aksi teror marak beberapa waktu ke belakang, wartawan terus mengembangkan varian segi pandang (angle) pemberitaan terorisme tanpa melihat efeknya di masyakarat.
Padahal, aturan-aturan baku mengenai peliputan terorisme itu sudah tercantum dalam pedoman peliputan terorisme Dewan Pers pada 2015.
"Pelaku sudah meninggal saat meledakkan bom, tubuhnya hancur, tapi pesan-pesan teror mereka diteruskan para wartawan," jelas Yosep di Gedung Kemeninfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Stanley—panggilan beken Yosep—juga menyoroti kebiasaan jurnalis dan warga yang kerap berkerumun di tempat kejadian teror.
Menurutnya, kebiasaan seperti itu selain mengundang pelaku teror untuk kembali beraksi, juga menghalangi kinerja kepolisian.
"Teroris ketika berhasil meledakkan pos polisi di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016, wartawan dan warga berkerumun. Teroris lantas menyelinap dan berhasil menembak dua polisi dari jarak dekat," ujarnya.
Stanley menyarankan kepada wartawan untuk bekerja tidak terlalu dekat dengan lokasi kejadian.
Ia mengakui, sebuah media tentu memiliki kepentingan dalam urusan rating. Namun, ia mengingatkan kepada media agar lebih mempertimbangkan etiket daripada rating.
Baca Juga: Admin Twitter Jokowi Dipecat, Warganet: THR Melayang Karena JKT48
"Kadang kepentingan rating itu utama. Jadi apa pun yang bisa ditonton dan medianya diakses banyak orang dipercayai bakal mengundang banyak pengiklan. Tapi, etiket harus juga menjadi pertimbangan,” tuturnya.
Oleh karenanya, Stanley menganjurkan kepada media untuk tidak memanfaatkan peristiwa teror bom untuk menaikkan rating.
"Saya anjurkan cukuplah, isolasi, jangan sampai berita yang keluar menjadi teror baru. Saya juga dorong pers tutup ruang untuk memanfaatkan ujaran kebencian dan isu SARA untuk pemberitaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Warga Perancis Apresiasi Polisi Sabar Tangani Rusuh Mako Brimob
-
Dewan Pers: Kebanyakan Situs Radikal Bukan Perusahaan Pers
-
Fadli Zon: Anggaran Polri - BIN Besar, Harusnya Kinerja Meningkat
-
Duarr, Tiga Truk Isi Bahan Bom Diledakkan di Mojokerto
-
Jokowi Setujui Operasi Khusus Gabungan TNI Berantas Teroris
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI