Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono mengungkapkan alasannya langsung menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor).
Tonny mengatakan rasa bersalah serta pernah menjadi putra altar (misidinar) di gereja adalah alasan utama yang mendorongnya untuk tidak menolak putusan tersebut. Hal itu disampaikan Tonny usai menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
"Begini, saya kan orang beriman. Kalau salah ya harus akui salah. Saya ini orang Katolik. Biasanya di gereja ada ruangan untuk mengakui dosa kepada pastor. Kalau saya akui salah, pasti pastor suruh saya baca Doa Bapak Kami berapa kali, Salam Maria berapa kali. Saya juga mantan misdinar. Saya akan melakukan apa yang pernah saya alami selama jadi misdinar, mengaku dosa pada pastor," kata Tonny.
Tonny menjelaskan bahwa tidak ada cara lain selain menerima putusan majelis hakim tersebut. Apalagi dirinya memang tidak punya niat untuk menghindarinya.
"Itu yang saya lakukan sekarang. Saya tidak ada niat untuk menghindar, karena memang saya salah," katanya.
Tonny mengatakan akan selalu bekerjasama dengan KPK apabila diperlukan dalam membuka kasus yang telah menjeratnya. Sebab, hal tersebut sudah dilakukannya sejak awal.
"Jiwa kesatria melekat ke diri saya. Kalau A ya A, B ya B. Mudah-mudahan teman-teman saya di perhubungan jangan melakukan hal yang sama seperti saya, cukup sakit. Saya orangtua. Saya sudah punya cucu. Untuk hidup sama cucu saja tidak ada kesempatan," kata Tonny.
Tonny dinilai hakim terbukti bersalah karena menerima uang Rp 2,3 miliar dari pihak tertentu. Uang tersebut bertujuan agar Tonny dapat memuluskan perizinan pihak tertentu tersebut.
Berita Terkait
-
Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara
-
Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara
-
KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya
-
Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bengkulu Selatan dan Istri
-
Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka