Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono mengungkapkan alasannya langsung menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor).
Tonny mengatakan rasa bersalah serta pernah menjadi putra altar (misidinar) di gereja adalah alasan utama yang mendorongnya untuk tidak menolak putusan tersebut. Hal itu disampaikan Tonny usai menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
"Begini, saya kan orang beriman. Kalau salah ya harus akui salah. Saya ini orang Katolik. Biasanya di gereja ada ruangan untuk mengakui dosa kepada pastor. Kalau saya akui salah, pasti pastor suruh saya baca Doa Bapak Kami berapa kali, Salam Maria berapa kali. Saya juga mantan misdinar. Saya akan melakukan apa yang pernah saya alami selama jadi misdinar, mengaku dosa pada pastor," kata Tonny.
Tonny menjelaskan bahwa tidak ada cara lain selain menerima putusan majelis hakim tersebut. Apalagi dirinya memang tidak punya niat untuk menghindarinya.
"Itu yang saya lakukan sekarang. Saya tidak ada niat untuk menghindar, karena memang saya salah," katanya.
Tonny mengatakan akan selalu bekerjasama dengan KPK apabila diperlukan dalam membuka kasus yang telah menjeratnya. Sebab, hal tersebut sudah dilakukannya sejak awal.
"Jiwa kesatria melekat ke diri saya. Kalau A ya A, B ya B. Mudah-mudahan teman-teman saya di perhubungan jangan melakukan hal yang sama seperti saya, cukup sakit. Saya orangtua. Saya sudah punya cucu. Untuk hidup sama cucu saja tidak ada kesempatan," kata Tonny.
Tonny dinilai hakim terbukti bersalah karena menerima uang Rp 2,3 miliar dari pihak tertentu. Uang tersebut bertujuan agar Tonny dapat memuluskan perizinan pihak tertentu tersebut.
Berita Terkait
-
Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara
-
Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara
-
KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya
-
Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bengkulu Selatan dan Istri
-
Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon