Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama lima tahun. Tonny juga didenda membayar uang Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan.
Majelis hakim menilai, Tonny terbukti menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan.
"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Hakim menjelaskan bahwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan pernah bertemu dengan Tonny di ruang kerjanya dengan memberikan nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.
Pemberian itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016.
"Seluruh uang yang diterima Antonius Tonny Rp 2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada penegak hukum," katanya.
Selain itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243 miliar. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
"Tonny sebagai Dirjen Hubla tak pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Tonny juga tidak mencantumkan laporan LHKPN atas nama Antonius dalam penerimaan tersebut. Hakim menyakini unsur gratifikasi terpenuhi," kata hakim.
Karena itu, Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya
-
Begini Kronologi KPK Tangkap Bupati Bengkulu Selatan dan Istri
-
Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakan Jadi Tersangka Suap
-
Bupati Cantik Kukar Sebut Ditahan KPK seperti Pesantren Kilat
-
Lelaki Misterius Terobos Petugas Keamanan di Gedung KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan