Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono telah divonis penajara selama lima tahun. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Terhadap vonis tersebut, Tonny menerimanya meski mengaku berat.
"Kalau bagi saya sebenarnya berat. Tapi gimana, karena saya salah ya, saya terima. Umur saya udah 60 (tahun), 5 tahun itu sudah hukuman buat saya," katanya usai menjalani sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Tonny mengatakan dirinya sudah sejak awal mengaku bersalah karena telah menerima pemberian dari pihak tertentu. Dia juga mengaku sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kasus tersebut dengan jelas.
"JC (Justice Collaborator)? Kan saya konsisten dari awal sampai sidang selesai, tetap ngakuin salah," katanya.
Lebih lanjut, Tonny mengatakan dirinya siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya. Dia tak terlalu peduli dengan adanya remisi bagi terpidana yang mendapat status JC.
"Kalau itu saya nggak tahu. Yang penting saya dihukum. Saya jalani. Saya merasa bersalah. Ini akan jadi contoh supaya teman-teman saya tidak melakukan hal yang sama dan mengalami hal yang sama dengan saya," tutupnya.
Tonny divonis penjara karena dinilai hakim terbukti bersalah telah menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar. Uang tersebut untuk pemulusan sejumlah perizinan di lingkungan Kemenhub.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka