Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono telah divonis penajara selama lima tahun. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Terhadap vonis tersebut, Tonny menerimanya meski mengaku berat.
"Kalau bagi saya sebenarnya berat. Tapi gimana, karena saya salah ya, saya terima. Umur saya udah 60 (tahun), 5 tahun itu sudah hukuman buat saya," katanya usai menjalani sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Tonny mengatakan dirinya sudah sejak awal mengaku bersalah karena telah menerima pemberian dari pihak tertentu. Dia juga mengaku sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kasus tersebut dengan jelas.
"JC (Justice Collaborator)? Kan saya konsisten dari awal sampai sidang selesai, tetap ngakuin salah," katanya.
Lebih lanjut, Tonny mengatakan dirinya siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya. Dia tak terlalu peduli dengan adanya remisi bagi terpidana yang mendapat status JC.
"Kalau itu saya nggak tahu. Yang penting saya dihukum. Saya jalani. Saya merasa bersalah. Ini akan jadi contoh supaya teman-teman saya tidak melakukan hal yang sama dan mengalami hal yang sama dengan saya," tutupnya.
Tonny divonis penjara karena dinilai hakim terbukti bersalah telah menerima uang suap senilai Rp 2,3 miliar. Uang tersebut untuk pemulusan sejumlah perizinan di lingkungan Kemenhub.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang
-
Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak