Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasua dugaan suap. Suap itu terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain Dirwan, istrinya Hendrati dan keponakannya juga jadi tersangka. Keponakan mereka adalah Kepala Seksi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nursilawati dan Juhari sebagai seorang kontraktor.
Itu dilakukan KPK setelah memeriksa 1x24 jam lalu dilanjutkan gelar perkara terhadap keempatnya. Dari situ disimpulkan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang sebagai
tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferenso pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).
Diduga Dirwan telah menerima total uang sejumlah Rp 98 juta yang merupakan bagian dari 15 persen komitmen fee yang telah disepakati sebagai 'setoran' kepada Bupati. Jumlah tersebut berasal dari lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta dan komitmen fee-nya sebesar Rp 112.500.000.
Uang diberikan oleh Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan secata bertahap.
Pertama pada tanggal 12 Mei 2018 sebesar Rp 23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Lalu oleh Hendrati sebesar Rp 13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp 10 juta disimpan tunai oleh Nursilawari.
"Pada 15 Mei 2018 sebesar Rp 75 juta diberikan JHR secara tunai kepada HEN melalul NUR di rumah HEN," kata Basaria.
Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana beruapa uang dalam pecahan Rupiah sebesar Rp 85 juta. Kemudian bukti transfer sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait rencana umum pengadaan dengan skema penunjukkan langsung.
Sebagai penerima Dirwan, Hendarati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel