Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan pelanggaran iklan yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Bawaslu melaporkan itu karena PSI memasang iklan di koran harian.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pemasangan iklan itu dilakukan pada 23 April 2018. Bawaslu menemukan adanya iklan kampanye di media massa cetak yaitu di Harian Jawa Pos.
Bawaslu menjadikan itu sebuah temuan dan di bahas dalam sentra Gakumdu.
“Hari ini pukul 09.30 WIB kami sudah meneruskan temuan itu ke Bareskrim dan sudah diterima laporan terima terusan dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Nantinya penyidik polisi akan mengabarkan lebih lanjut soal penyidikan itu.
Dari temuan ini, ia menyebutkan ada dua terlapor yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Mereka adalah Sekjen Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna selaku Wakil Sekjen.
“Penerusan ini tidak lepas dari kerjasama di Sentragakumdu, Bawaslu, Penyidik, dan Jaksa,” tambahnya.
Selain itu ia menyampaikan jika Bawaslu berharap polisi menyelidiki tepat waktu hingga proses berlanjut pada penuntutan dan pelimpahan ke persidangan di pengadilan.
a
Abhan menyebutkan temuan Nomor 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 merupakan perbuataan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga melanggar ketentuan Pidana Pemilu yang diduga Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Berita Terkait
-
PSI Minta Tragedi Mako Brimob Tak Dikaitkan dengan Politik
-
Bawaslu Ingatkan PNS Tak Boleh Tunjukan Keberpihakan ke Parpol
-
Bagaimana Peran Media Agar Pilkada dan Pemilu Berjalan Damai?
-
Bawaslu Tak Permasalahkan Deklarasi Politik di CFD, Asalkan...
-
Dugaan Curi Start Kampanye, PSI Dipanggil Bawaslu Lagi Hari Ini
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
-
Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?
-
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
-
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu
-
Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran
-
Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga