Suara.com - Polda Metro Jaya, Selasa hari ini (22/5/2018), dijadwalkan akan memanggil Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monumen Nasional (Monas), Munjirin. Pemanggilan Munjirin untuk diminta keterangannya atas kasus sembako maut di Monas yang menewaskan dua bocah beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yowono mengatakan, pemeriksaan terhadap Munjirin dijadwalkan pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB nanti.
"Kepala (UPT) Monas kita mintai keterangan (sebagai saksi) berkaitan dengan kasus itu (sembako maut)," kata Argo saat dikonfirmasi Suara.com.
Menurut dia, polisi masih menunggu kedatangan Munjirin untuk menuangkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Munjirin, kata Argo, berjanji akan memenuhi pemeriksaan sebagaimana tandatangan yang diberikan dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik.
"Sudah ditandatangan penerimanya," ucapnya.
Dalam prosesnya, polisi telah meningkatkan status kasus sembako maut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (2/5/2018) lalu. Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan nama tersangka dalam kasus yang menewaskan dua bocah itu.
Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas Forum Untukmu Indonesia di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Nahas, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.
Berita Terkait
-
Dengar Ulama, Akhirnya Anies Batalkan Salat Tarawih di Monas
-
Pemprov DKI Belum Beri Tahu Polisi Ada Salat Tarawih di Monas
-
MUI dan NU Kritik Rencana Tarawih di Monas, Ini Kata Sandiaga
-
Tukar Rupiah dengan Dolar Palsu, 2 Pelaku Ini Diamankan Polisi
-
Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kadisparbud DKI Kamis Depan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar