Suara.com - Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga mencatat kebebasan berpendapat dan berkumpul setelah 20 tahun reformasi masih suram. Sepanjang 2017 saja ditemukan 12 kasus tindakan pembubaran acara berkumpul warga negara.
Dirga mmengatakan pelaku pembubaran itu dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga kemasyarakatan. ICJR memandang tindakan itu dianggap seolah kebenaran milik segelintir orang.
"Untuk melindungi kebebasan berkumpul seperti festival atau acara harus dijadikan pembelajaran oleh negara," kata Dirga di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Dirga mengatakan negara tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pikiran seseorang. Hal itu akan membahayakan iklim kehidupan berdemokrasi dan juga mengekang kebebasan berserikat dan berwarganegara.
ICJR juga menyoroti soal Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas yang telah disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017. Dirga mengimbau masyarakat menghilangkan phobia terhadap aliran-aliran yang tidak memiliki implikasi lebih di era reformasi seperti komunisme.
"Dalam ketentuan tersebut pemerintah dapat membubarkan organisasi masyarakat tanpa mengedepankan prinsip due procces of law," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas