Suara.com - Polisi telah memeriksa Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional Munjirin terkait kasus tewasnya dua bocah di acara pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat. Panit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba menyampaikan, ada sebanyak 19 pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan terhadap Munjirin.
"Sekitar 19 pertanyaan," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait soal izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara pembagian sembako yang dilaksanakan Forum Untukmu Indonesia (FUI).
"Tujuan pemeriksaan ingin pertanyakan prosedur panitia dapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nico, panitia acara pembagian sembako dianggap melanggar aturan dari proposal yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta. "Kalau dari tadi alasan pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," kata Nico.
Kepada polisi, kata Nico, Munjirin juga menyebutkan jika Pemprov DKI melarang adanya kegiatan pembagian sembako di acara tersebut. Menurutnya, pembagian sembako itu juga merupakan insiatif dari pihak panitia.
"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako," katanya.
Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Munjirin juga membeberkan kepada polisi mengenai surat pernyataan yang ditandatangani FUI. Dalam surat itu, kata Nico, pengelola Monas dan Pemprov DKI menyerahkan seluruh tanggungjawab kepada panitia pembagian sembako.
"Iya ada surat pernyataan yang di tandatangan panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang lebih, bahwa jika terjadi sesuatu pihak Monas dan Pemprov tidak bertanggungjawab," ucapnya.
Meski demikian, polisi belum bisa menyimpulkan apakah panitia sembako gratis itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, kata Nico, penyidik masih perlu menggali pejabat Pemprov yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin acara tersebut.
"Oke sudah. Kita baru periksa satu, itupun baru dari Kepala UPT (Monas) jadi kita belum bisa nyatakan siapa yang salah," katanya.
Dalam kasus ini, polisi akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati. Pemeriksaa itu rencananya akan dilaksanakan, Kamis (24/5/2018) pekan ini.
Polisi telah meningkatkan status kasus sembako maut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (2/5/2018). Meski status kasus ini telah ditingkat ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan nama tersangka dalam kasus tersebut.
Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018). Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.
Berita Terkait
-
Dalami Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kepala UPT Monas
-
Dengar Ulama, Akhirnya Anies Batalkan Salat Tarawih di Monas
-
Pemprov DKI Belum Beri Tahu Polisi Ada Salat Tarawih di Monas
-
MUI dan NU Kritik Rencana Tarawih di Monas, Ini Kata Sandiaga
-
Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kadisparbud DKI Kamis Depan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu