Suara.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tewasnya dua bocah pada acara pembagian sembako di Monas yang digagas Forum Untukmu Indonesia (FUI) beberapa waktu lalu. Usai memeriksa Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas, Munjirin. Kini giliran Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata DKI Jakarta, Tinia Budiati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Tini Budiati rencananya akan dilakukan pada Kamis (24/5/2018) besok. Statusnya diperiksa sebagai saksi.
Ia mengungkapkan, penyidik akan menggali keterangan dari Tinia terkait izin penggunaan Monas dan isi kegiatan pembagian sembako maut itu.
"Ya semuanya, yang berkaitan dengan tugas pokok seperti apa di sana (Monas)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018)
Namun demikian, Argo mengaku masih menunggu infomasi lanjutan dari penyidik perihal apakah Tinia bisa memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
"Kita tunggu saja, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan dari penyidik," kata dia.
Panitia Diduga Langgar Aturan
Sebelumnya, polisi menyebutkan panitia pembagian sembako diduga telah melanggar aturan dari proposal yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional, Munjirin usai dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (22/5/2018).
"Kalau dari tadi alasan pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," kata Panit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba.
Dia menyampaikan, ada sebanyak 19 pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan terhadap Munjirin. Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait soal izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara pembagian sembako yang dilaksanakan FUI.
"Tujuan pemeriksaan ingin pertanyakan prosedur panitia dapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin," katanya.
Kepada polisi, kata Nico, Munjirin juga menyebutkan jika Pemprov DKI melarang adanya kegiatan pembagian sembako di acara tersebut. Menurutnya, pembagian sembako itu juga merupakan insiatif dari pihak panitia.
"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako," katanya.
Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Munjirin juga membeberkan kepada polisi mengenai surat pernyataan yang ditandatangani FUI. Dalam surat itu, pengelola Monas dan Pemprov DKI menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada panitia pembagian sembako.
Meski demikian, polisi belum bisa menyimpulkan apakah panitia sembako gratis itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, penyidik masih perlu menggali pejabat Pemprov yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin acara tersebut.
Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018).
Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.
Berita Terkait
-
Polisi: Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal
-
Dalami Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kepala UPT Monas
-
Dengar Ulama, Akhirnya Anies Batalkan Salat Tarawih di Monas
-
Pemprov DKI Belum Beri Tahu Polisi Ada Salat Tarawih di Monas
-
MUI dan NU Kritik Rencana Tarawih di Monas, Ini Kata Sandiaga
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021