Suara.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tewasnya dua bocah pada acara pembagian sembako di Monas yang digagas Forum Untukmu Indonesia (FUI) beberapa waktu lalu. Usai memeriksa Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas, Munjirin. Kini giliran Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata DKI Jakarta, Tinia Budiati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap Tini Budiati rencananya akan dilakukan pada Kamis (24/5/2018) besok. Statusnya diperiksa sebagai saksi.
Ia mengungkapkan, penyidik akan menggali keterangan dari Tinia terkait izin penggunaan Monas dan isi kegiatan pembagian sembako maut itu.
"Ya semuanya, yang berkaitan dengan tugas pokok seperti apa di sana (Monas)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018)
Namun demikian, Argo mengaku masih menunggu infomasi lanjutan dari penyidik perihal apakah Tinia bisa memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
"Kita tunggu saja, apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan dari penyidik," kata dia.
Panitia Diduga Langgar Aturan
Sebelumnya, polisi menyebutkan panitia pembagian sembako diduga telah melanggar aturan dari proposal yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional, Munjirin usai dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (22/5/2018).
"Kalau dari tadi alasan pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan," kata Panit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba.
Dia menyampaikan, ada sebanyak 19 pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan terhadap Munjirin. Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait soal izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara pembagian sembako yang dilaksanakan FUI.
"Tujuan pemeriksaan ingin pertanyakan prosedur panitia dapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin," katanya.
Kepada polisi, kata Nico, Munjirin juga menyebutkan jika Pemprov DKI melarang adanya kegiatan pembagian sembako di acara tersebut. Menurutnya, pembagian sembako itu juga merupakan insiatif dari pihak panitia.
"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako," katanya.
Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Munjirin juga membeberkan kepada polisi mengenai surat pernyataan yang ditandatangani FUI. Dalam surat itu, pengelola Monas dan Pemprov DKI menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada panitia pembagian sembako.
Meski demikian, polisi belum bisa menyimpulkan apakah panitia sembako gratis itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, penyidik masih perlu menggali pejabat Pemprov yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin acara tersebut.
Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018).
Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.
Berita Terkait
-
Polisi: Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal
-
Dalami Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kepala UPT Monas
-
Dengar Ulama, Akhirnya Anies Batalkan Salat Tarawih di Monas
-
Pemprov DKI Belum Beri Tahu Polisi Ada Salat Tarawih di Monas
-
MUI dan NU Kritik Rencana Tarawih di Monas, Ini Kata Sandiaga
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Apa Penyebab Kulit Kering di Sekitar Mulut? Begini Cara Mengatasinya
-
Ada Pesta Rakyat hingga Kirab Bendera di Jakarta, Belasan Ribu Personel Dikerahkan saat HUT ke-81 RI
-
Apa Arti Dirgahayu? Ini Cara Penulisan yang Benar untuk Ucapan HUT RI
-
itel VistaTab 30 Pro: Tablet Layar 13 Inci dengan Baterai 10.000 mAh dan Bonus Keyboard
-
Upacara Penurunan Bendera Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
-
Suasana Khidmat Tengah Malam: Momen Presiden Prabowo Mengheningkan Cipta di Depan Makam Pahlawan
-
Profil Kolonel Inf Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
-
Jejak Konsep Proklamasi yang Musnah Dibakar di Rumah Sejarah Rengasdengklok
-
Antara Cinta dan Realita: Mengapa Menjauh dari Indonesia Jadi Pilihan untuk Bertahan Hidup?
-
Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI