Suara.com - Polisi akan memanggil beberapa elite Partai Keadilan Sejahatera (PKS) yang dilaporkan oleh Ketua Progress 98, Faizal Assegaf karena diduga telah mencemarkan nama baik.
"Semuanya (elite PKS) nanti akan diminta klarifikasi," kata Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).
Pihak yang dilaporkan Faizal di antaranya yakni Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Serra. Selain itu, mantan Presiden PKS Anis Matta dan bekas politikus PKS Fahri Hamzah juga dilaporkan Faizal dalam kasus yang sama.
Namun demikian, Argo tak merinci jadwal pemeriksaan petinggi dan mantan politikus PKS terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik tersebut.
Dia hanya menerangkan, polisi akan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tapi nanti polisi akan melakukan penyelidikan dan dalam penyelidikan itu, apakah polisi menemukan bahwa itu unsur pidana atau tidak," katanya.
Dalam kasus ini, Faizal telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada Rabu sore. Dia mengaku telah memberikan data insvetigasi perihal dugaan keterlibatan elite PKS terhadap kelompok teroris.
Pelaporan ini dilakukan Faizal menyusul pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur. Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
Perselisihan Faizal dengan elite PKS itu terjadi setelah terjadi gelombang aksi teror di Depok dan Surabaya Jawa Timur sekitar dua pekan lalu. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kelompok radikalis dan aksi terorisme di Indonesia.
Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Presiden PKS: Nggak Bisa Elite Koalisi Permanen Sendiri, Harus Sama Rakyat
-
PKS Tegaskan Sikap Soal Dukungan Prabowo 2029: Ini Bukan Soal Cepat-cepatan!
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
BEM se-DIY Gelar Aksi Damai di Malioboro, 400 Personel Polisi Siaga Humanis
-
DPR Sebut Tragedi di Kawasan IMIP Alarm Nasional, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan
-
Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil Menguat, Polri: Ini Ulah Individu, Bukan Struktural
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku