Suara.com - Polisi akan memanggil beberapa elite Partai Keadilan Sejahatera (PKS) yang dilaporkan oleh Ketua Progress 98, Faizal Assegaf karena diduga telah mencemarkan nama baik.
"Semuanya (elite PKS) nanti akan diminta klarifikasi," kata Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).
Pihak yang dilaporkan Faizal di antaranya yakni Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Serra. Selain itu, mantan Presiden PKS Anis Matta dan bekas politikus PKS Fahri Hamzah juga dilaporkan Faizal dalam kasus yang sama.
Namun demikian, Argo tak merinci jadwal pemeriksaan petinggi dan mantan politikus PKS terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik tersebut.
Dia hanya menerangkan, polisi akan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tapi nanti polisi akan melakukan penyelidikan dan dalam penyelidikan itu, apakah polisi menemukan bahwa itu unsur pidana atau tidak," katanya.
Dalam kasus ini, Faizal telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada Rabu sore. Dia mengaku telah memberikan data insvetigasi perihal dugaan keterlibatan elite PKS terhadap kelompok teroris.
Pelaporan ini dilakukan Faizal menyusul pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur. Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
Perselisihan Faizal dengan elite PKS itu terjadi setelah terjadi gelombang aksi teror di Depok dan Surabaya Jawa Timur sekitar dua pekan lalu. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kelompok radikalis dan aksi terorisme di Indonesia.
Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka