Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperbolehkan pemerintah desa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa untuk membagikan Tunjangan Hari Raya kepada desa dan perangkatnya.
"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa.
Ia mengatakan besaran THR setiap desa besaranya berbeda-beda karena besaran APBDes di 87 desa juga berbeda-beda. THR disesuikan dengan kemampuan anggaran dan pendapatan asli desa.
"THR setia desa berbeda, dan tidak sama dengan THR yang diperoleh ASN. Jadi, tidak boleh ada kades dan perangkat desa membandingkan besaran THR yang diperoleh," harapnya.
Bupati Hasto mengklaim Perbup tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di DIY, baru Kulon Progo yang mengeluarkan. Hal ini dalam rangka memberikan penghargaan kepada kades dan perangkatnya.
Untuk itu, ia berharap kades dan perangkat desa membuat inovasi, salah satunya mengembangkan unit usaha BUMDes, sehingga menghasilkan pendapan asli desa.
"Di DIY yang memiliki perbup yang mengatur THR hanya Kulon Progo. Selain itu, kabupaten di Jawa Tengah. Untuk itu, kami berharap kades dan perangkat desa meningkatkan kinerja," imbaunya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kulon Progo Muhadi mengatakan besaran THR diatur dengan peraturan kepala desa dan hanya mengambil dari pos anggaran atau kantong 30 persen belanja desa. Itu pun khusus dari sumber pendapatan asli desa, tidak boleh mengambil dari sumber selain itu.
THR bagi kades dan perangkat desa diatur dalam Perbup 79 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Artinya besarannya variatif. Kami belum punya data setiap desa yang ada di Kulon Progo," katanya.
Kepala Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Damar mengatakan pihaknya belum memutuskan besaran THR kades dan perangkat desa. Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan kemampuan anggaran desa.
"Kami belum putusan besaran THR. Kami akan melakukan musyawarah internal terlebih dahulu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!