Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperbolehkan pemerintah desa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa untuk membagikan Tunjangan Hari Raya kepada desa dan perangkatnya.
"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, salah satunya Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Selasa.
Ia mengatakan besaran THR setiap desa besaranya berbeda-beda karena besaran APBDes di 87 desa juga berbeda-beda. THR disesuikan dengan kemampuan anggaran dan pendapatan asli desa.
"THR setia desa berbeda, dan tidak sama dengan THR yang diperoleh ASN. Jadi, tidak boleh ada kades dan perangkat desa membandingkan besaran THR yang diperoleh," harapnya.
Bupati Hasto mengklaim Perbup tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di DIY, baru Kulon Progo yang mengeluarkan. Hal ini dalam rangka memberikan penghargaan kepada kades dan perangkatnya.
Untuk itu, ia berharap kades dan perangkat desa membuat inovasi, salah satunya mengembangkan unit usaha BUMDes, sehingga menghasilkan pendapan asli desa.
"Di DIY yang memiliki perbup yang mengatur THR hanya Kulon Progo. Selain itu, kabupaten di Jawa Tengah. Untuk itu, kami berharap kades dan perangkat desa meningkatkan kinerja," imbaunya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kulon Progo Muhadi mengatakan besaran THR diatur dengan peraturan kepala desa dan hanya mengambil dari pos anggaran atau kantong 30 persen belanja desa. Itu pun khusus dari sumber pendapatan asli desa, tidak boleh mengambil dari sumber selain itu.
THR bagi kades dan perangkat desa diatur dalam Perbup 79 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Artinya besarannya variatif. Kami belum punya data setiap desa yang ada di Kulon Progo," katanya.
Kepala Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Damar mengatakan pihaknya belum memutuskan besaran THR kades dan perangkat desa. Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan kemampuan anggaran desa.
"Kami belum putusan besaran THR. Kami akan melakukan musyawarah internal terlebih dahulu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?