Suara.com - Jajaran Polresta Bogor Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus keracunan makanan olahan keong sawah atau yang biasa disebut tutut di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto menyebutkan, ketiga tersangka itu adalah J (54), Y (52) dan S (55). Ketiganya merupakan pembuat dan penjual makanan olahan keong sawah yang ada di sekitar lokasi.
"Mereka sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk J dan S merupakan penjual dan Y pembuatnya. Jadi Y ini menitipkan tutut ke warung J dan S," kata Didik, Selasa (29/5/2018).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya peralatan masak yang digunakan seperti wajan, dua baskom besar berisi tutut, dan bumbu-bumbu yang digunakan sebagai bahan campuran tutut.
"Mereka (tersangka) mengaku sudah sering memasak makanan olahan berbahan dasar keong sawah ini. Namun baru kali bermasalah," papar Didik.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 90, Pasal 136 huruf a UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi juga masih menunggu hasil uji lab akan kandungan di dalam masakan olahan tutut tersebut.
Sekitar 89 warga di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat diduga mengalami keracunan makanan tutut pada Jumat 25 Mei 2018.
Rata-rata, mereka mengalami gejala seperti mula, muntah hingga diare hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun Telah menetapkan status kasus keracunan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). (Rambiga)
Berita Terkait
-
E-KTP Tercecer di Bogor, Kemendagri Evaluasi Prosedur Pengiriman
-
E-KTP Tercecer di Bogor, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana
-
Benarkah e-KTP yang Tercecer di Bogor Barang Bukti KPK?
-
e-KTP Tercecer di Bogor, Pejabat Dukcapil Dimutasi Tanpa Jabatan
-
e-KTP Tercecer di Jalanan Bogor, Mendagri: Pasti Ada Sabotase
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Begini Reaksi Golkar
-
Terkuak! Kejagung Ogah Kasih Keterangan Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka karena Ini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek