Suara.com - Jajaran Polresta Bogor Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus keracunan makanan olahan keong sawah atau yang biasa disebut tutut di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto menyebutkan, ketiga tersangka itu adalah J (54), Y (52) dan S (55). Ketiganya merupakan pembuat dan penjual makanan olahan keong sawah yang ada di sekitar lokasi.
"Mereka sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk J dan S merupakan penjual dan Y pembuatnya. Jadi Y ini menitipkan tutut ke warung J dan S," kata Didik, Selasa (29/5/2018).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya peralatan masak yang digunakan seperti wajan, dua baskom besar berisi tutut, dan bumbu-bumbu yang digunakan sebagai bahan campuran tutut.
"Mereka (tersangka) mengaku sudah sering memasak makanan olahan berbahan dasar keong sawah ini. Namun baru kali bermasalah," papar Didik.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 90, Pasal 136 huruf a UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi juga masih menunggu hasil uji lab akan kandungan di dalam masakan olahan tutut tersebut.
Sekitar 89 warga di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat diduga mengalami keracunan makanan tutut pada Jumat 25 Mei 2018.
Rata-rata, mereka mengalami gejala seperti mula, muntah hingga diare hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun Telah menetapkan status kasus keracunan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). (Rambiga)
Berita Terkait
-
E-KTP Tercecer di Bogor, Kemendagri Evaluasi Prosedur Pengiriman
-
E-KTP Tercecer di Bogor, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana
-
Benarkah e-KTP yang Tercecer di Bogor Barang Bukti KPK?
-
e-KTP Tercecer di Bogor, Pejabat Dukcapil Dimutasi Tanpa Jabatan
-
e-KTP Tercecer di Jalanan Bogor, Mendagri: Pasti Ada Sabotase
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka