Suara.com - Jajaran Polresta Bogor Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus keracunan makanan olahan keong sawah atau yang biasa disebut tutut di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto menyebutkan, ketiga tersangka itu adalah J (54), Y (52) dan S (55). Ketiganya merupakan pembuat dan penjual makanan olahan keong sawah yang ada di sekitar lokasi.
"Mereka sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk J dan S merupakan penjual dan Y pembuatnya. Jadi Y ini menitipkan tutut ke warung J dan S," kata Didik, Selasa (29/5/2018).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya peralatan masak yang digunakan seperti wajan, dua baskom besar berisi tutut, dan bumbu-bumbu yang digunakan sebagai bahan campuran tutut.
"Mereka (tersangka) mengaku sudah sering memasak makanan olahan berbahan dasar keong sawah ini. Namun baru kali bermasalah," papar Didik.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 90, Pasal 136 huruf a UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi juga masih menunggu hasil uji lab akan kandungan di dalam masakan olahan tutut tersebut.
Sekitar 89 warga di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat diduga mengalami keracunan makanan tutut pada Jumat 25 Mei 2018.
Rata-rata, mereka mengalami gejala seperti mula, muntah hingga diare hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun Telah menetapkan status kasus keracunan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). (Rambiga)
Berita Terkait
-
E-KTP Tercecer di Bogor, Kemendagri Evaluasi Prosedur Pengiriman
-
E-KTP Tercecer di Bogor, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana
-
Benarkah e-KTP yang Tercecer di Bogor Barang Bukti KPK?
-
e-KTP Tercecer di Bogor, Pejabat Dukcapil Dimutasi Tanpa Jabatan
-
e-KTP Tercecer di Jalanan Bogor, Mendagri: Pasti Ada Sabotase
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX