Suara.com - Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) tinggal bangunan yang terbuat dari triplek. Rumahnya di dalam kawasan elit komplek Bremis, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kamsah tinggal berdempetan dengan 4 tetangga yang juga berprofesi sama, yakni petugas kebersihan. Menurut penuran tetangga Kamsah, Puri (52) bangunan rumah triplek itu berdiri di atas tanah komplek Bremis.
"Pak Kamsah tinggal di sini sekitar tahun 2004, kami petugas kebersihan komplek di beri ijin mendirikan Gubuk di sini,” kata Puri di Jalan Dahlia Raya RT/RW 07/03, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rumah triplek Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) (Suara.com/Arga)
Menurut Puri, Kamsah tinggal di Kelapa Gading sejak tahun 2002. Namun pada tahun 2004 baru tinggal di bangunan triplek bersebelahan dengan rumah Puri.
"Tahun 2002 Pak Kamsah sudah kerja jadi petugas kebersihan komplek. Setelah itu baru jadi PPSU," tambahnya.
Sebelumnya, Kamsah (51) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Saat menyapu jalan, Kamsah ditabrak kendaraan roda empat yang dikemudikan atas nama Maasti Rinaldi Hitagaol (27).
Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto mengatakan, Kamsah ditabrak di dekat kompleks Bermis, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Rumah triplek Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) (Suara.com/Arga)
Sigit menyebut Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri