Suara.com - Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) tinggal bangunan yang terbuat dari triplek. Rumahnya di dalam kawasan elit komplek Bremis, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kamsah tinggal berdempetan dengan 4 tetangga yang juga berprofesi sama, yakni petugas kebersihan. Menurut penuran tetangga Kamsah, Puri (52) bangunan rumah triplek itu berdiri di atas tanah komplek Bremis.
"Pak Kamsah tinggal di sini sekitar tahun 2004, kami petugas kebersihan komplek di beri ijin mendirikan Gubuk di sini,” kata Puri di Jalan Dahlia Raya RT/RW 07/03, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rumah triplek Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) (Suara.com/Arga)
Menurut Puri, Kamsah tinggal di Kelapa Gading sejak tahun 2002. Namun pada tahun 2004 baru tinggal di bangunan triplek bersebelahan dengan rumah Puri.
"Tahun 2002 Pak Kamsah sudah kerja jadi petugas kebersihan komplek. Setelah itu baru jadi PPSU," tambahnya.
Sebelumnya, Kamsah (51) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Saat menyapu jalan, Kamsah ditabrak kendaraan roda empat yang dikemudikan atas nama Maasti Rinaldi Hitagaol (27).
Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Sigit Purwanto mengatakan, Kamsah ditabrak di dekat kompleks Bermis, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Rumah triplek Kamsah (51) Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye yang tewas ditabrak di Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (29/5/2018) (Suara.com/Arga)
Sigit menyebut Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara. Namun nyawanya tak tertolong akibat luka-luka yang dideritanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD