Suara.com - Nahas betul apa yang dialami seorang warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bernama Indra Praja. Pemuda 22 tahun ini baru saja mengalami kecelakaan tak terperi, ia tersengat kabel listrik saat berburu ayam hutan di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar.
Kabel listrik itu diduga berasal dari sebuah pondok tidak jauh dari tempat korban berburu ayam hutan.
"Korban mengalami luka bakar di bagian perut," kata Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, seperti dikutip dari laman Riauonline (jaringan Suara.com) Rabu (30/5/2018).
Rony menjelaskan, kejadian itu berawal ketika Indra bersama rekannya, Wak Kuncung (55) hendak berburu ayam hutan di sekitar lokasi kejadian pada Senin (28/5/2018) dini hari.
Saat itu, sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya bersiap untuk berburu ayam hutan. Nahas, saat tengah berjalan, bagian tubuh Indra tiba-tiba menyenggol kabel yang beraliran listrik. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian perut.
Indra langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari, Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polsek Kemuning.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyisiran, kabel yang menyengat korban diketahui berasal dari sebuah pondok yang dihuni oleh tiga orang. Ketiganya masing - masing berinisial BG (29) warga Dusun Masad, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, AM (25), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepada polisi, ketiganya mengaku tengah memasang jerat babi hutan di sekitar lokasi kejadian. Jerat tersebut menggunakan aliran listrik.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pemasang jerat babi ini disangkakan Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Niat Mendahului, Perempuan Muda di Jaktim Tewas Terlindas Truk
-
Kelewatan, 4 Napi Bangkinang Kedapatan Asik Nyabu di Penjara
-
Tragis, Tabrak Tiang Listrik Pemotor Tewas Mengenaskan
-
Nahas, Penyapu Jalan di Kelapa Gading Terkapar Ditabrak Mobil
-
Mudik 2018, Menhub Budi Nilai Jalur Perairan Rawan Kecelakaan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!