Suara.com - Nahas betul apa yang dialami seorang warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau bernama Indra Praja. Pemuda 22 tahun ini baru saja mengalami kecelakaan tak terperi, ia tersengat kabel listrik saat berburu ayam hutan di Dusun Air Luit Desa Batu Ampar.
Kabel listrik itu diduga berasal dari sebuah pondok tidak jauh dari tempat korban berburu ayam hutan.
"Korban mengalami luka bakar di bagian perut," kata Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, seperti dikutip dari laman Riauonline (jaringan Suara.com) Rabu (30/5/2018).
Rony menjelaskan, kejadian itu berawal ketika Indra bersama rekannya, Wak Kuncung (55) hendak berburu ayam hutan di sekitar lokasi kejadian pada Senin (28/5/2018) dini hari.
Saat itu, sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya bersiap untuk berburu ayam hutan. Nahas, saat tengah berjalan, bagian tubuh Indra tiba-tiba menyenggol kabel yang beraliran listrik. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian perut.
Indra langsung dievakuasi ke RSUD Indrasari, Pematang Reba, Kabupaten Indragiri Hulu. Orang tua korban, Roni (43), kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polsek Kemuning.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning, mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyisiran, kabel yang menyengat korban diketahui berasal dari sebuah pondok yang dihuni oleh tiga orang. Ketiganya masing - masing berinisial BG (29) warga Dusun Masad, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, AM (25), warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, dan Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepada polisi, ketiganya mengaku tengah memasang jerat babi hutan di sekitar lokasi kejadian. Jerat tersebut menggunakan aliran listrik.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pemasang jerat babi ini disangkakan Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Niat Mendahului, Perempuan Muda di Jaktim Tewas Terlindas Truk
-
Kelewatan, 4 Napi Bangkinang Kedapatan Asik Nyabu di Penjara
-
Tragis, Tabrak Tiang Listrik Pemotor Tewas Mengenaskan
-
Nahas, Penyapu Jalan di Kelapa Gading Terkapar Ditabrak Mobil
-
Mudik 2018, Menhub Budi Nilai Jalur Perairan Rawan Kecelakaan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum