Suara.com - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin menilai langkah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung yang mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah inisiatif tentang Miras (minuman keras) kurang tepat.
Novel mengatakan hal tersebut kurang tepat karena Indonesia masih menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang ada di Pancasila.
"Himbauan Haji Lulung untuk mengatur peredaran miras lumayan bisa untuk mempersempit peredaran dan peminum miras, namun langkah ini buat kami masih kurang tepat karena Indonesia ini masih menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang diwujudkan dalam Pancasila sila yang ke 1," ujar Novel kepada Suara.com, Rabu (30/5/2018).
Humas Persaudaraan Alumni 212 itu menuturkan, FPI tegas menolak peredaran miras. Sikap penolakan FPI kata Novel, setelah menggugat kebijakan pemerintah yang melegalkan keberadaan miras dan memenangkannya di Mahkamah Agung.
"Buat kami dari sejak lahirnya FPI sampai sekarang yang namanya miras harga mati kami tolak dan perjuangan FPI telah menuai hasil. Pada Juni 2013 kami menang di MA menggugat kebijakan pemerintah ketika itu dan pada saat itu dari Juni 2013 keberadaan miras ilegal di seluruh Indonesia, bahkan daerah Papua pun bisa menerapkan perda miras ini yang akhirnya dengan kebijakan kearoganan pemerintah miras diganti kebijakan dengan aturan baru dengan sebutan Minol (minuman alkohol)," katanya.
Sebelumnya, Haji Lulung mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah inisiatif tentang Miras (minuman keras). Perda inisiatif tentang Miras tersebut kata Lulung sudah dimiliki juga seperti di wilayah Tangerang.
"Kalau saya lebih ingin membuat Perda inisiatif tentang masalah minuman keras (Miras). Artinya Tangerang sudah punya, terus kan kita banyak mengalami kejadian di daerah yah seperti di daerah Jawa, Subang, Cirebon Lampung, Bandung orang minum minuman keras oplosan sampai mati. Jangan sampai kejadian disini lah," ujar Lulung.
Pernyataan Lulung menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melepas kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk.
Pemprov DKI melepas kepemilikan 26,25 persen saham di perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham DLTA itu.
Lulung menuturkan, nantinya Perda inisiatif tentang miras didalamnya berisi mengenai aturan peredarannya, mengatur siapa saja yang boleh minum hingga jumlah kadar miras tersebut.
"Kami mau juga buat perda inisiatif tentang itu dari peredarannya, dari aturannya siapa yang boleh minum, dimana tempatnya, kemudian kadarnya berapa persen," kata Lulung.
"Ini kan perlu dapat perhatian dari kita, sehingga jangan sampai mengancam generasi muda kita minum campur (oplosan) akhirnya wafat," Lulung menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang