Suara.com - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin menilai langkah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung yang mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah inisiatif tentang Miras (minuman keras) kurang tepat.
Novel mengatakan hal tersebut kurang tepat karena Indonesia masih menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang ada di Pancasila.
"Himbauan Haji Lulung untuk mengatur peredaran miras lumayan bisa untuk mempersempit peredaran dan peminum miras, namun langkah ini buat kami masih kurang tepat karena Indonesia ini masih menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang diwujudkan dalam Pancasila sila yang ke 1," ujar Novel kepada Suara.com, Rabu (30/5/2018).
Humas Persaudaraan Alumni 212 itu menuturkan, FPI tegas menolak peredaran miras. Sikap penolakan FPI kata Novel, setelah menggugat kebijakan pemerintah yang melegalkan keberadaan miras dan memenangkannya di Mahkamah Agung.
"Buat kami dari sejak lahirnya FPI sampai sekarang yang namanya miras harga mati kami tolak dan perjuangan FPI telah menuai hasil. Pada Juni 2013 kami menang di MA menggugat kebijakan pemerintah ketika itu dan pada saat itu dari Juni 2013 keberadaan miras ilegal di seluruh Indonesia, bahkan daerah Papua pun bisa menerapkan perda miras ini yang akhirnya dengan kebijakan kearoganan pemerintah miras diganti kebijakan dengan aturan baru dengan sebutan Minol (minuman alkohol)," katanya.
Sebelumnya, Haji Lulung mengusulkan untuk membentuk Peraturan Daerah inisiatif tentang Miras (minuman keras). Perda inisiatif tentang Miras tersebut kata Lulung sudah dimiliki juga seperti di wilayah Tangerang.
"Kalau saya lebih ingin membuat Perda inisiatif tentang masalah minuman keras (Miras). Artinya Tangerang sudah punya, terus kan kita banyak mengalami kejadian di daerah yah seperti di daerah Jawa, Subang, Cirebon Lampung, Bandung orang minum minuman keras oplosan sampai mati. Jangan sampai kejadian disini lah," ujar Lulung.
Pernyataan Lulung menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melepas kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk.
Pemprov DKI melepas kepemilikan 26,25 persen saham di perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham DLTA itu.
Lulung menuturkan, nantinya Perda inisiatif tentang miras didalamnya berisi mengenai aturan peredarannya, mengatur siapa saja yang boleh minum hingga jumlah kadar miras tersebut.
"Kami mau juga buat perda inisiatif tentang itu dari peredarannya, dari aturannya siapa yang boleh minum, dimana tempatnya, kemudian kadarnya berapa persen," kata Lulung.
"Ini kan perlu dapat perhatian dari kita, sehingga jangan sampai mengancam generasi muda kita minum campur (oplosan) akhirnya wafat," Lulung menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan