Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara. Mereka masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda Rp10 miliar dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara. Kedua terdakwa baik Andika dan Anissa terdakwa pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Sedangkan terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
Terdakwa Kiki juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucap Kiki.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalm sidang kasus First Travel tersebut.
"Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," tutur Jaksa Heri Jerman.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara, termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri Jerman.
Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umroh tersebut Siti Nuraidah alias Kiki dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000. Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia