Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara. Mereka masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda Rp10 miliar dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara. Kedua terdakwa baik Andika dan Anissa terdakwa pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, dan menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Sedangkan terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
Terdakwa Kiki juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ucap Kiki.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalm sidang kasus First Travel tersebut.
"Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," tutur Jaksa Heri Jerman.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara, termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri Jerman.
Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umroh tersebut Siti Nuraidah alias Kiki dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jamaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000. Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?