Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis bebas terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Alfian yang merupakan mantan dosen dan kekinian menjadi pengkhotbah agama tersebut, divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Seharusnya hakim mempertimbangkan secara detail, tidak semata-mata melihat persoalan kasus tersebut dari sudut pandang hukum an sich (dalam dirinya sendiri; semata-mata)," kata Masinton di DPR, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Menurut Anggota Komisi III DPR itu, hakim mesti mempertimbangkan aspek sosial, termasuk dampak yang ditumbulkan dari tudingan tersebut.
"Itu seharusnya jadi pertimbangan, karena putusan itu nantinya, seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar," ujar Masinton.
Masinton menjelaskan, Alfian saat itu dilaporkan karena tudingannya terhadap kader PDIP diangap tidak berdasar.
Namun, dalam persidangan, hakim menilai bahwa pernyataan Alfian tak bisa dipidanakan lantaran hanya menyalin tempel (copy paste) dari sumber lain.
"Meskipun menurut Hakim itu copy paste, tapi copy paste itu sumbernya tidak benar. Mengcopy paste informasi tidak benar. Terlepas apa pun itu, siapa pun dia, tapi informasi itu tidak benar dan itu harus jadi pertimbangan hakim," tutur Masinton.
Masinton berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis bebas Alfian.
Baca Juga: Tips Berbuka di All You Can Eat
"Menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam mengambil pertimbangan putusannya," kata Masinton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada