Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonis bebas terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Alfian yang merupakan mantan dosen dan kekinian menjadi pengkhotbah agama tersebut, divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Seharusnya hakim mempertimbangkan secara detail, tidak semata-mata melihat persoalan kasus tersebut dari sudut pandang hukum an sich (dalam dirinya sendiri; semata-mata)," kata Masinton di DPR, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Menurut Anggota Komisi III DPR itu, hakim mesti mempertimbangkan aspek sosial, termasuk dampak yang ditumbulkan dari tudingan tersebut.
"Itu seharusnya jadi pertimbangan, karena putusan itu nantinya, seakan-akan pernyataan, tudingan, saudara Alfian menjadi seakan dianggap benar," ujar Masinton.
Masinton menjelaskan, Alfian saat itu dilaporkan karena tudingannya terhadap kader PDIP diangap tidak berdasar.
Namun, dalam persidangan, hakim menilai bahwa pernyataan Alfian tak bisa dipidanakan lantaran hanya menyalin tempel (copy paste) dari sumber lain.
"Meskipun menurut Hakim itu copy paste, tapi copy paste itu sumbernya tidak benar. Mengcopy paste informasi tidak benar. Terlepas apa pun itu, siapa pun dia, tapi informasi itu tidak benar dan itu harus jadi pertimbangan hakim," tutur Masinton.
Masinton berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis bebas Alfian.
Baca Juga: Tips Berbuka di All You Can Eat
"Menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam mengambil pertimbangan putusannya," kata Masinton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak