Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP berharap dirinya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, jika dia dituntut dengan hukuman penjara, maka ia mengklaim profesi pengacara akan menjadi hancur.
"Ya kalau kami sih mengharapkan tuntut bebas ya. Karena kan, kalau tidak profesi advokat bakal hancur," katanya sebelum menjalani sidang tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Mantan Pengacara Setya Novanto tersebut mengatakan, yang dilakukannya saat mendampingi klien bukanlah atas nama pribadi, tapi profesi kepengacaraan.
"Jadi ini sekarang masalahnya kami ini kan dari organisasi, kami bukan pribadi. Jadi ini pertaruhan antara profesi advokat dan Undang-Undang Dasar 1945. Mau diperkosa atau UUD mau ditegakkan? " kata Fredrich.
Lebih lanjut dia mengingatkan, apabila KPK menghukumnya, maka pengaruhnya akan diketahui dunia. Pasalnya, Indonesia adalah salah satu dari 186 negara yang sudah menandatangani united nations of conventions. Namun, Fredrich tak menyebut konvensi apa yang dimaksud.
"Itu sangat buruk dan imbasnya bakal ke dunia, akan menunjukkan bahwa indonesia tidak menghormati United Nations of Conventions, dan itu akan membahayakan posisi indonesia," tegasnya.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Kata Ayu Ting Ting soal Kedekatannya dengan Dokter Ganteng
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan