Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan KPK tidak punya hak menolak produk undang-undang yang dibuat DPR bersama pemerintah. Sebab itu, surat penolakan KPK atas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dikirimkan ke Presiden dan Panja tak perlu direspon.
Menurut Fahri, pandangan KPK yang merasa dirinya dilemahkan oleh DPR bukan pertamakali terjadi. Melainkan sudah berkali-kali. Bagi Fahri, yang penting pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki strategi jitu untuk pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Makanya, pandangan KPK tersebut tak perlu ditanggapi.
"Karena mereka bukan pembuat undang-undang, KPK adalah akibat dari Undang-Undang. Mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan Undang-Undang, titik sampai di situ," ujar Fahri saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/5/2018).
Fahri menyarankan KPK bersikap seperti BNPT saat Revisi Undang-Undang Antiterorisme digodok oleh DPR dan pemerintah. Ini agar koordinasi penanganan kasus korupsi berjalan lancar.
"Karena itu adalah mandat dasar dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 agar KPK melakukan supervisi, kordinasi dan monitoring. Maka fungsi itu lah yang seharusnya diperkuat di masa yang akan datang," Fahri menambahkan.
KPK tegas menolak pasal terkait tindak pidana korupsi di dalam RUU KUHP, karena korupsi merupakan pidana khusus. Apabila dimasukkan dalam undang-undang yang berlaku umum, maka dikhawatirkan akan menghilangkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Kewenangan KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau nanti masuk di dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi? Karena itu bukan undang-undang tindak pidana korupsi lagi. Tapi undang-undang dalam KUHP. Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!