News / Nasional
Minggu, 03 Juni 2018 | 22:21 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Suara.com/Dian Rosmala)

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More