Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perlu upaya untuk menjaga perjanjian kebangsaan berupa NKRI berdasarkan Pancasila dengan sila pertama menjiwai sila-sila lainnya dan mencegahnya dari pengkhianatan.
"Perjanjian itu secara syari mengikat seluruh elemen bangsa yang wajib dipelihara dan dijaga dari setiap upaya mengubahnya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Nian Sholeh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI Tahun 2018 menegaskan bahwa eksistensi NKRI sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan yang berisi kesepakatan bersama Bangsa Indonesia.
"Perjanjian kebangsaan dalam bentuk NKRI berdasarkan Pancasila dengan sila pertama menjiwai sila-sila lainnya menegaskan religiusitas dan ketauhidan. Hal itu merupakan manifestasi kecintaan kepada negara dan bangsa yang merupakan bagian dari keimanan," kata Niam.
Pendirian negara ini bukan sesuatu yang mudah, melainkan ditempuh melalui serangkaian perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang, terutama para ulama dan umat Islam dari generasi ke generasi.
"Perjuangan tersebut dilakukan demi mengikhtiarkan terwujudnya tata aturan yang menjamin terpeliharanya keluhuran agama serta kesejahteraan bagi penduduk negara-bangsa ini," kata Niam.
Karena itu, menjaga eksistensi negara dan perjanjian kebangsaan menjadi wajib, apalagi ancaman terhadap eksistensi NKRI selalu ada. Era penjajahan fisik memang telah berlalu, tetapi agresi dalam bentuk lain tetap mengancam, seperti dalam bidang pemikiran, ekonomi, pendidikan, moral, sosial, dan budaya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Saat Generasi Z Lebih Kenal Algoritma daripada Sila-sila Pancasila
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP