Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2017, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara diadakan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Saat menyampaiakan kata sambutan, Jokowi menyampikan ucapan terima kasih atas kerja keras segenap jajaran di kementerian keuangan dan semua kementerian, lembaga penggunaan APBN.
"Saya melihat ada peningkatan jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan WTP (wajar tanpa pengecualian) bertambah, di tahun 2016 yang WTP ada 74, sekarang yang di 2017 menjadi 80," ujar Jokowi.
Sementara lembaga atau kementerian yang masih mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun 2017 berkurang. Dari sebelumnya delapan, kini menjadi enam.
Dalam kesempatan ini Jokowi juga menyinggung lembaga atau kementerian yang Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer. Yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Keamanan Laut.
"Sekarang terbuka saja yang kita harapkan tahun depan bisa diperbaiki, sehingga nggak ada lagi yang TMP, sukur tidak ada lagi yang WDP (wajar dengan pengecualian), semuanya harus WTP," jelas Jokowi.
"Sehingga yang masih mendapatkan WDP dan TMP perlu melakukam terobosan-terobosan dan upaya upaya sehingga tahun ini bisa bagus lagi," lanjutnya.
Beberapa temuan sudah disampaikan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. Jokowi memastikan tidak akan bosan mengingatkan para menterinya yang mendapat catatan.
"Supaya kita semuanya benar-benar memperbaiki, membenahi benar, menjaga, dan dapat memaksimalkan pengelolaan keuangan negara," kata dia.
Jokowi menerangkan, uang yang diperoleh dari pajak masyarakat harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan dibersihkan dari tangan-tangan kotor.
"Golongan rakyat ini adalah pertanggungjawaban konstitusional kita kepada negara serta tentang pertanggungjawaban kita kepada rakyat, kepada masyarakat," kata dia.
Atas pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPP tahun 2017. Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengapresiasi upaya Pemerintah dalam memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun di tingkat konsolidasian.
"Pemeriksaan atas LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," kata dia.
Pemeriksaan dilakukan terhadap LKPP sebagai laporan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN). Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL clan 1 LKBUN, BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih setelah Pemerintah Pusat memperoleh opini WTP atas LKPP Tahun 2016.
Atas pemeriksaan terhadap 88 Laporan Keuangan tersebut, terdapat tren peningkatan kualitas opini. BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (91 persen) yang meningkat dibandingkan Tahun 2016 sebanyak 74 LKKL (84 persen).
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 6 LKKL yang sebelumnya (pada 2016) sebanyak 8 LKKL. Sedangkan opini TMP diberikan pada dua LKKL yang pada tahun sebelumnya (2016) sebanyak enam LKKL.
Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.
Sedangkan opini TMP diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). Permasalahan pada 8 LKKL yang belum meraih opini WTP tersebut secara umum meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK juga menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
"Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang," kata Soerja.
Rekomendasi tersebut antara lain: memberbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan, menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium, serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJ S kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.
BPK juga meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap, dan Utang pada K/L; serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.
Sesuai dengan UU, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan Pemerintah paling lambat 60 hari sejak diteriaya LHP BPK. BPK berharap Pemer'mtah Pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan ini BPK juga mengapresiasi upaya Pemerintah dalam melakukan penilaian kembali sebagian Barang Milik Negara pada Tahun 2017 yang belum dapat dilaporkan pada LKPP Tahun 2017.
"BPK akan melakukan pemeriksaan atas hasil revaluasi (penilaian kembali) secara menyeluruh setelah Pemerintah menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara," katanya.
Berita Terkait
-
Ngeri! Ini Permintaan Rizieq ke Prabowo-Amien untuk Lawan Jokowi
-
Densus 88 Gerebek UNRI, Fahri Hamzah: Ini Perang dengan Mahasiswa
-
Momen Keseruan Jokowi Ajak Anak Cucu ke Dufan, Ancol
-
Golkar Hembuskan Sinyal Cawapres untuk Jokowi di Pilpres 2019
-
Petinggi Golkar Berkumpul, Ini Poin-poin Penting yang Dibahas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat
-
5 Fakta Dugaan Skandal Panas Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Berujung Mutasi Jabatan
-
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Warganet Usul Tim BGN Berisi Purnawirawan TNI Diganti Alumni MasterChef
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?