Suara.com - Publik menyoroti riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah muncul fakta bahwa masa SMA yang ia jalani berlangsung selama lima tahun.
Catatan perjalanan sekolah Wakil Presiden RI itu memang masih bisa diakses di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dari situlah muncul banyak kebingungan.
Hal ini semakin ramai diperbincangkan usai gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang mempersoalkan legalitas ijazah Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam aturan resmi, syarat utama pencalonan capres dan cawapres adalah minimal lulusan SMA atau sederajat. Namun, perdebatan pun muncul karena Gibran menempuh masa SMA di luar negeri dengan waktu yang tidak biasa, yaitu lima tahun.
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Data mengenai riwayat pendidikan Gibran bisa ditelusuri langsung melalui situs resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id.
Berdasarkan data KPU, Gibran memulai pendidikannya di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta pada 1993-1999.
Setelah lulus, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002. Kedua jenjang ini tidak menimbulkan tanda tanya, sebab catatannya jelas dan berlangsung di kota kelahirannya, Solo.
Baca Juga: Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
Kontroversi baru muncul ketika Gibran memasuki jenjang pendidikan setingkat SMA. Pada 2002-2004, ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Artinya, total masa SMA Gibran berlangsung selama lima tahun, lebih lama dibanding standar pendidikan menengah atas di Indonesia yang biasanya hanya tiga tahun.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Sydney, suami Selvi Ananda tersebut melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007-2010. Dari institusi inilah ia kemudian meraih gelar sarjana.
Gugatan Hukum Terkait Ijazah SMA Gibran
Pihak penggugat menyoroti bahwa ijazah dari sekolah luar negeri tidak otomatis diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Menurut aturan, dokumen semacam itu harus melewati proses penyetaraan resmi oleh lembaga yang berwenang di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah