Suara.com - Publik menyoroti riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah muncul fakta bahwa masa SMA yang ia jalani berlangsung selama lima tahun.
Catatan perjalanan sekolah Wakil Presiden RI itu memang masih bisa diakses di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dari situlah muncul banyak kebingungan.
Hal ini semakin ramai diperbincangkan usai gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang mempersoalkan legalitas ijazah Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam aturan resmi, syarat utama pencalonan capres dan cawapres adalah minimal lulusan SMA atau sederajat. Namun, perdebatan pun muncul karena Gibran menempuh masa SMA di luar negeri dengan waktu yang tidak biasa, yaitu lima tahun.
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka
Data mengenai riwayat pendidikan Gibran bisa ditelusuri langsung melalui situs resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id.
Berdasarkan data KPU, Gibran memulai pendidikannya di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, Surakarta pada 1993-1999.
Setelah lulus, ia melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002. Kedua jenjang ini tidak menimbulkan tanda tanya, sebab catatannya jelas dan berlangsung di kota kelahirannya, Solo.
Baca Juga: Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
Kontroversi baru muncul ketika Gibran memasuki jenjang pendidikan setingkat SMA. Pada 2002-2004, ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Artinya, total masa SMA Gibran berlangsung selama lima tahun, lebih lama dibanding standar pendidikan menengah atas di Indonesia yang biasanya hanya tiga tahun.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Sydney, suami Selvi Ananda tersebut melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007-2010. Dari institusi inilah ia kemudian meraih gelar sarjana.
Gugatan Hukum Terkait Ijazah SMA Gibran
Pihak penggugat menyoroti bahwa ijazah dari sekolah luar negeri tidak otomatis diakui setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Menurut aturan, dokumen semacam itu harus melewati proses penyetaraan resmi oleh lembaga yang berwenang di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz