Suara.com - Polisi meringkus tersangka kasus pemerasan yang kerap meresahkan sopir angkutan umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kawanan bandit jalanan yang diringkus berjumlah delapan orang.
"Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap delapan tersangka pemerasan yang beraksi di sekitar Thamrin City," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono, Senin (4/6/2018).
Kasus pengutan liar (pungli) ini terungkap setelah polisi melakukan operasi penangkapan selama 3 hari, yakni sejak tanggal 1 hingga 3 Juni 2018.
Para tersangka yang dibekuk ialah AM (40), MM (39), DS (31), NT (37), ES (29), AR (22), YR, dan AMB (28).
Aksi pemalakan ini dilakukan para tersangka dengan meminta jatah kepada para sopir angkot yang biasa mengetem di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Untuk mendapatkan jatah uang dari sopir angkot, para pelaku membuat karcis redribusi dan karcis parkir secara sepihak.
"Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotokopi sendiri dan tertera biaya Rp 10 ribu rupiah dan karcis parkir berbiaya Rp 30 ribu," kata Lukman.
Melalui penangkapan para tersangka, polisi juga turut menyita uang tunai Rp 722.500, karcis retribusi 78 lembar dan karcis parkir 130 lembar.
Dalam kasus ini, delapan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun bui.
Agar kasus ini tak lagi terulang, Lukman meminta agar warga tak takut mengadukan aksi pungli ke aparat berwajib.
Baca Juga: Sempat Ambruk, Jembatan Widang Siap Dipakai Pemudik Selasa Besok
"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktivitas warga setempat yang melakukan pungutan liar atau pemerasan," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Lanjut Selidiki Kasus Kebijakan Anies soal PKL Tanah Abang
-
Polisi Proses Anies Jika Terbukti Abaikan Layanan Publik Jatibaru
-
Investor dari 4 Negara Ini Siap Danai LRT Fase II
-
Begini Kondisi Rumah LR, Perempuan yang Dihabisi Calon Suaminya
-
Banyak PKL, Sandiaga Senang Tanah Abang Ramai dan Mal Sepi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi