Suara.com - Polisi meringkus tersangka kasus pemerasan yang kerap meresahkan sopir angkutan umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kawanan bandit jalanan yang diringkus berjumlah delapan orang.
"Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap delapan tersangka pemerasan yang beraksi di sekitar Thamrin City," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono, Senin (4/6/2018).
Kasus pengutan liar (pungli) ini terungkap setelah polisi melakukan operasi penangkapan selama 3 hari, yakni sejak tanggal 1 hingga 3 Juni 2018.
Para tersangka yang dibekuk ialah AM (40), MM (39), DS (31), NT (37), ES (29), AR (22), YR, dan AMB (28).
Aksi pemalakan ini dilakukan para tersangka dengan meminta jatah kepada para sopir angkot yang biasa mengetem di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Untuk mendapatkan jatah uang dari sopir angkot, para pelaku membuat karcis redribusi dan karcis parkir secara sepihak.
"Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotokopi sendiri dan tertera biaya Rp 10 ribu rupiah dan karcis parkir berbiaya Rp 30 ribu," kata Lukman.
Melalui penangkapan para tersangka, polisi juga turut menyita uang tunai Rp 722.500, karcis retribusi 78 lembar dan karcis parkir 130 lembar.
Dalam kasus ini, delapan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun bui.
Agar kasus ini tak lagi terulang, Lukman meminta agar warga tak takut mengadukan aksi pungli ke aparat berwajib.
Baca Juga: Sempat Ambruk, Jembatan Widang Siap Dipakai Pemudik Selasa Besok
"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktivitas warga setempat yang melakukan pungutan liar atau pemerasan," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Lanjut Selidiki Kasus Kebijakan Anies soal PKL Tanah Abang
-
Polisi Proses Anies Jika Terbukti Abaikan Layanan Publik Jatibaru
-
Investor dari 4 Negara Ini Siap Danai LRT Fase II
-
Begini Kondisi Rumah LR, Perempuan yang Dihabisi Calon Suaminya
-
Banyak PKL, Sandiaga Senang Tanah Abang Ramai dan Mal Sepi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana