Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (4/6/2018). Lelaki yang akrab disapa SDA ini ingin mendaftarkan ajuan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
SDA merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma mengakukam PK karena ingin mendapatkan keadilan atas kasusnya.
"Harapannya dapat keadilan," kata SDA di Gedung PN Jakarta Pusat.
Meski begitu, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tidak menjelaskan bukti baru atau novum yang siap ditunjukkannya dalam sidang nanti. Namun, dia menyakini dirinya diadili tidak sesuai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar. Saya nggak tahu kekhilafan atau kesengajaan, saya nggak tahu," kata SDA.
Suryadharma enggan membuka alasan dan poin-poin yang akan diajukannya dalam PK ini. Ia pun tidak mau membuka nama saksi yang akan dihadirkan dalam peninjauan kembali. Ia pun masih menutup poin PK.
"Belum waktunya, ada dong poin-poinnya," tutup SDA.
Suryadharma Ali divonis bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan juga terbukti bersalah dalam Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama. Mantan Menteri Agama itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak terima dengan putusan hakim, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta memperberat pidana penjara Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap.
Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung