Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, rumusan Peraturan KPU tentang pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif 2019, bertentangan dengan Undang-Undang. Yasonna segera memanggil KPU untuk meluruskan peraturan tersebut.
"Haduh pusing ini. Jadi gini ya, nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU. Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Yasonna mengatakan saat ini yang ingin sedang dibangun negara yaitu sistem ketetanegaraan yang baik dan tujuan yang baik. Sebab itu, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.
Yasonna mengakui, tujuan KPU melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota dewan, tapi cara yang digunakan justru melanggar UU. Menurut dia, PKPU tak punya kewenangan menghilangkan hak seseorang untuk memilih dan dipilih.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU. Karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim, itu saja," tutur Yasonna.
Ia berharap KPU tidak memaksa dirinya menandatangi Peraturan yang bertentangan dengan UU.
"Nanti akan kita panggil, ada beberapa kok. Bahkan pernah ada menteri, salah seorang menteri membuat peraturan menteri, kita panggil. Kita beritahu ini nggak bisa gitu," ujar Yasonna.
"Tujuan itu baik, kita paham lah, kita semua sama, sependapat kita. Tapi caranya, cara yang tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik. Jangan mentang-mentang, jangan mentang-mentang," Yasonna menambahkan.
Berita Terkait
-
Dituduh Lecehkan Partai, Komisioner KPU Siap Jalani Proses Hukum
-
Dituduh Lecehkan PKPI, Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi
-
Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ketua DPR Minta KPU Lakukan Ini
-
Masih Banyak yang Harus Diperbaiki dalam Pemilu di Indonesia
-
Di Balik Pernyataan Jokowi Setuju Eks Koruptor Ikut Pemilu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra