Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, rumusan Peraturan KPU tentang pelarangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif 2019, bertentangan dengan Undang-Undang. Yasonna segera memanggil KPU untuk meluruskan peraturan tersebut.
"Haduh pusing ini. Jadi gini ya, nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU. Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Yasonna mengatakan saat ini yang ingin sedang dibangun negara yaitu sistem ketetanegaraan yang baik dan tujuan yang baik. Sebab itu, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.
Yasonna mengakui, tujuan KPU melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota dewan, tapi cara yang digunakan justru melanggar UU. Menurut dia, PKPU tak punya kewenangan menghilangkan hak seseorang untuk memilih dan dipilih.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU. Karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim, itu saja," tutur Yasonna.
Ia berharap KPU tidak memaksa dirinya menandatangi Peraturan yang bertentangan dengan UU.
"Nanti akan kita panggil, ada beberapa kok. Bahkan pernah ada menteri, salah seorang menteri membuat peraturan menteri, kita panggil. Kita beritahu ini nggak bisa gitu," ujar Yasonna.
"Tujuan itu baik, kita paham lah, kita semua sama, sependapat kita. Tapi caranya, cara yang tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik. Jangan mentang-mentang, jangan mentang-mentang," Yasonna menambahkan.
Berita Terkait
-
Dituduh Lecehkan Partai, Komisioner KPU Siap Jalani Proses Hukum
-
Dituduh Lecehkan PKPI, Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi
-
Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ketua DPR Minta KPU Lakukan Ini
-
Masih Banyak yang Harus Diperbaiki dalam Pemilu di Indonesia
-
Di Balik Pernyataan Jokowi Setuju Eks Koruptor Ikut Pemilu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan