Suara.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya sudah tak mengakui lagi keberadaan Bazis DKI Jakarta. Itu dikatakan Bambang terkait polemik pengumpulan zakat oleh pemerintah Ibu Kota dan disalurkan melalui Bazis DKI Jakarta.
"Baznas sudah beberapa kali tulis surat ke pemprov agar segera meluruskan pengelolaan zakat di DKI sesuai peraturan undang-undang," ujar Bambang di Kantor Baznas, Wisma Sirca Jalan Johar, Menteng, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pernyataan Bambang menyusul surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal Ramadan, yang nanti diserahkan melalui Bazis DKI.
Bambang menuturkan pihaknya tidak bisa mengirimkan surat ke Bazis DKI lantaran Bazis DKI tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Kalau kami menulis surat ke Bazis DKI berarti kami mengakui de facto eksistensi Bazis DKI, itu yang tidak bisa kami lakukan. Bagi kami Bazis DKI itu tidak ada, karena masa transisinya sudah lewat. Sebelum masa transisi kami masih bisa, tapi begitu masa transisi yaitu 25 November 2016 terlewati ya sudah," kata dia.
Karenanya Bambang menuturkan, pihaknya hanya bisa berkomunikasi dengan Gubernur Jakarta. Namun hingga kini belum mendapat respon dari Gubernur Jakarta saat ini.
"Kami hanya bisa berkomunikasi dengan gubernur DKI dan sudah kami lakukan beberapa kali dan sampai sekarang belum ditanggapi. Saya bahkan bertanya tanya apakah surat kami sampai ke tangan Gubernur DKI," beber dia.
Namun Bambang tak merinci surat tersebut. Adapun surat yang dikirim kepada Pemprov yakni tahun 2016 dan dua buah surat pada tahun 2017, tapi tidak juga direspon.
"Iya yang tahun 2017 itu dua kali ya jadi memang sudah beberapa kali kami bersuratnya," kata dia.
Bambang menambahkan beberapa syarat yang tidak dipenuhi Bazis DKI yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
"Sebetulnya sekarang ini Bazis DKI menjadi tidak sesuai peraturan UU dan itu bisa dikenai sanksi pengelolanya sesuai UU 23 Nomor 2011, di situ ada sanksi pidananya. Saya enggak tahu apa itu bisa merembet ke gubernur, kan itu tampaknya terjadi dengan sepengetahuan gubernur," tandas Bambang.
Berita Terkait
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit