Suara.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya sudah tak mengakui lagi keberadaan Bazis DKI Jakarta. Itu dikatakan Bambang terkait polemik pengumpulan zakat oleh pemerintah Ibu Kota dan disalurkan melalui Bazis DKI Jakarta.
"Baznas sudah beberapa kali tulis surat ke pemprov agar segera meluruskan pengelolaan zakat di DKI sesuai peraturan undang-undang," ujar Bambang di Kantor Baznas, Wisma Sirca Jalan Johar, Menteng, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pernyataan Bambang menyusul surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal Ramadan, yang nanti diserahkan melalui Bazis DKI.
Bambang menuturkan pihaknya tidak bisa mengirimkan surat ke Bazis DKI lantaran Bazis DKI tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Kalau kami menulis surat ke Bazis DKI berarti kami mengakui de facto eksistensi Bazis DKI, itu yang tidak bisa kami lakukan. Bagi kami Bazis DKI itu tidak ada, karena masa transisinya sudah lewat. Sebelum masa transisi kami masih bisa, tapi begitu masa transisi yaitu 25 November 2016 terlewati ya sudah," kata dia.
Karenanya Bambang menuturkan, pihaknya hanya bisa berkomunikasi dengan Gubernur Jakarta. Namun hingga kini belum mendapat respon dari Gubernur Jakarta saat ini.
"Kami hanya bisa berkomunikasi dengan gubernur DKI dan sudah kami lakukan beberapa kali dan sampai sekarang belum ditanggapi. Saya bahkan bertanya tanya apakah surat kami sampai ke tangan Gubernur DKI," beber dia.
Namun Bambang tak merinci surat tersebut. Adapun surat yang dikirim kepada Pemprov yakni tahun 2016 dan dua buah surat pada tahun 2017, tapi tidak juga direspon.
"Iya yang tahun 2017 itu dua kali ya jadi memang sudah beberapa kali kami bersuratnya," kata dia.
Bambang menambahkan beberapa syarat yang tidak dipenuhi Bazis DKI yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
"Sebetulnya sekarang ini Bazis DKI menjadi tidak sesuai peraturan UU dan itu bisa dikenai sanksi pengelolanya sesuai UU 23 Nomor 2011, di situ ada sanksi pidananya. Saya enggak tahu apa itu bisa merembet ke gubernur, kan itu tampaknya terjadi dengan sepengetahuan gubernur," tandas Bambang.
Berita Terkait
-
Sedekah di Bulan Ramadan Apakah Sudah Termasuk Zakat? Simak Penjelasannya agar Tidak Keliru
-
Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan Lengkap dengan Tata Cara yang Benar
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan, Berapa Besarannya?
-
Cara Bayar Zakat Fitrah 2026: Besaran, Waktu, dan Panduan Lengkapnya
-
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Pensiunan JICT di Bekasi Ditangkap!
-
Bukan Nuklir, Senjata Paling Mematikan Perang AS-Iran Ini Bisa Bikin Dunia Hancur
-
Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya
-
Trump Klaim Perang AS-Israel vs Iran Segera Usai, Sebut Militer Iran Nyaris Lumpuh
-
Gebrakan Sahroni Usai Aktif Lagi di DPR, Tak Akan Terima Gaji dan Akan Didonasikan ke...
-
Pentagon Umumkan Korban Tewas di Perang Iran, Menhan: Akan Banyak Warga AS Pulang dengan Peti Mati
-
Apa Itu Rudal Tomahawk? Senjata Jarak Jauh yang Tewaskan Ratusan Anak di iran
-
Kronologis Lengkap Penumpang Muslim Ditangkap SWAT Gegara Timer Buka Puasa di Kabin Pesawat
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Alert! Perang AS-Israel vs Iran Dorong Harga BBM, Listrik, dan KPR di Sini Meroket