Suara.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya sudah tak mengakui lagi keberadaan Bazis DKI Jakarta. Itu dikatakan Bambang terkait polemik pengumpulan zakat oleh pemerintah Ibu Kota dan disalurkan melalui Bazis DKI Jakarta.
"Baznas sudah beberapa kali tulis surat ke pemprov agar segera meluruskan pengelolaan zakat di DKI sesuai peraturan undang-undang," ujar Bambang di Kantor Baznas, Wisma Sirca Jalan Johar, Menteng, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pernyataan Bambang menyusul surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal Ramadan, yang nanti diserahkan melalui Bazis DKI.
Bambang menuturkan pihaknya tidak bisa mengirimkan surat ke Bazis DKI lantaran Bazis DKI tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Kalau kami menulis surat ke Bazis DKI berarti kami mengakui de facto eksistensi Bazis DKI, itu yang tidak bisa kami lakukan. Bagi kami Bazis DKI itu tidak ada, karena masa transisinya sudah lewat. Sebelum masa transisi kami masih bisa, tapi begitu masa transisi yaitu 25 November 2016 terlewati ya sudah," kata dia.
Karenanya Bambang menuturkan, pihaknya hanya bisa berkomunikasi dengan Gubernur Jakarta. Namun hingga kini belum mendapat respon dari Gubernur Jakarta saat ini.
"Kami hanya bisa berkomunikasi dengan gubernur DKI dan sudah kami lakukan beberapa kali dan sampai sekarang belum ditanggapi. Saya bahkan bertanya tanya apakah surat kami sampai ke tangan Gubernur DKI," beber dia.
Namun Bambang tak merinci surat tersebut. Adapun surat yang dikirim kepada Pemprov yakni tahun 2016 dan dua buah surat pada tahun 2017, tapi tidak juga direspon.
"Iya yang tahun 2017 itu dua kali ya jadi memang sudah beberapa kali kami bersuratnya," kata dia.
Bambang menambahkan beberapa syarat yang tidak dipenuhi Bazis DKI yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
"Sebetulnya sekarang ini Bazis DKI menjadi tidak sesuai peraturan UU dan itu bisa dikenai sanksi pengelolanya sesuai UU 23 Nomor 2011, di situ ada sanksi pidananya. Saya enggak tahu apa itu bisa merembet ke gubernur, kan itu tampaknya terjadi dengan sepengetahuan gubernur," tandas Bambang.
Berita Terkait
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Gerakan Wangikan Masjid, Enesis Gandeng Baznas Sasar 100 Titik
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi