Suara.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya sudah tak mengakui lagi keberadaan Bazis DKI Jakarta. Itu dikatakan Bambang terkait polemik pengumpulan zakat oleh pemerintah Ibu Kota dan disalurkan melalui Bazis DKI Jakarta.
"Baznas sudah beberapa kali tulis surat ke pemprov agar segera meluruskan pengelolaan zakat di DKI sesuai peraturan undang-undang," ujar Bambang di Kantor Baznas, Wisma Sirca Jalan Johar, Menteng, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pernyataan Bambang menyusul surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal Ramadan, yang nanti diserahkan melalui Bazis DKI.
Bambang menuturkan pihaknya tidak bisa mengirimkan surat ke Bazis DKI lantaran Bazis DKI tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Kalau kami menulis surat ke Bazis DKI berarti kami mengakui de facto eksistensi Bazis DKI, itu yang tidak bisa kami lakukan. Bagi kami Bazis DKI itu tidak ada, karena masa transisinya sudah lewat. Sebelum masa transisi kami masih bisa, tapi begitu masa transisi yaitu 25 November 2016 terlewati ya sudah," kata dia.
Karenanya Bambang menuturkan, pihaknya hanya bisa berkomunikasi dengan Gubernur Jakarta. Namun hingga kini belum mendapat respon dari Gubernur Jakarta saat ini.
"Kami hanya bisa berkomunikasi dengan gubernur DKI dan sudah kami lakukan beberapa kali dan sampai sekarang belum ditanggapi. Saya bahkan bertanya tanya apakah surat kami sampai ke tangan Gubernur DKI," beber dia.
Namun Bambang tak merinci surat tersebut. Adapun surat yang dikirim kepada Pemprov yakni tahun 2016 dan dua buah surat pada tahun 2017, tapi tidak juga direspon.
"Iya yang tahun 2017 itu dua kali ya jadi memang sudah beberapa kali kami bersuratnya," kata dia.
Bambang menambahkan beberapa syarat yang tidak dipenuhi Bazis DKI yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta tidak menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
"Sebetulnya sekarang ini Bazis DKI menjadi tidak sesuai peraturan UU dan itu bisa dikenai sanksi pengelolanya sesuai UU 23 Nomor 2011, di situ ada sanksi pidananya. Saya enggak tahu apa itu bisa merembet ke gubernur, kan itu tampaknya terjadi dengan sepengetahuan gubernur," tandas Bambang.
Berita Terkait
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Gerakan Wangikan Masjid, Enesis Gandeng Baznas Sasar 100 Titik
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run
-
Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting
-
Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan
-
BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten
-
Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo
-
Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya
-
Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
-
Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli