Suara.com - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Laporan itu dilayangkan karena dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu.
Laporan ini akan dilayangkan menyusulkeputusan Bareskrim Polri menerbitkan SP3 atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia karena ada perubahan keterangan dari KPU.
Ahmad Irawan menilai masalah penghentian kasus PSI itu penting untuk diuji. Baik secara administrasi pemilu maupun kode etik penyelenggaraan.
“Karena selain akan berimplikasi pada hubungan kelembagaan, juga akan memberikan pengaruh pada relasi dan aspek penegakan hukum pidana pemilu,” ujarnya kepada Suara.com, di Jakarta, Selasa (5/6/3018).
Karena itu, lanjut Ahmad Irawan, anggota KPU harus menguasai regulasi agar tidak menyesatkan lembaga negara lain dalam mengambil keputusan. Ahmad Irawan menunda melaporkan Wahyu, yang sedianya akan dilakukan hari ini.
Saat di konfirmasi, Wahyu Setiawan mengaku belum dapat menanggapi rencana pelaporan itu.
“Saya belum bisa berkomentar,” pungkas Wahyu.
Berita Terkait
-
Polemik Larangan Caleg Eks Koruptor, Ini Saran Fadli Zon
-
KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Menkumham: Jangan Mentang-Mentang
-
Dituduh Lecehkan Partai, Komisioner KPU Siap Jalani Proses Hukum
-
Dituduh Lecehkan PKPI, Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi
-
Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ketua DPR Minta KPU Lakukan Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT