Suara.com - Malang nian nasib yang menimpa seorang gadis 17 tahun warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Gadis yang dirahasiakan identitasnya ini menjadi korban pemerkosaan tujuh orang pemuda tanggung. Satu pelaku di antaranya justru pacarnya sendiri.
Berdasarkan informasi, korban, sebut saja Bunga, tercatat sebagai salah satu siswi salah satu SMA di Kabupaten Tebo. Peristiwa nahas yang menimpanya itu terjadi pada Sabtu (24/5/2018).
Awalnya, Bunga diajak oleh pacarnya berinisial RF untuk pergi makan bakso. Layaknya gadis muda biasanya, Bunga pun senang dan mau saja diajak sang pacar keluar makan bakso tanpa rasa curiga.
Tak dinyana, RF ternyata sudah menyimpan niat jahat untuk memperkosa Bunga. Tak hanya sendiri, rencana jahat itu sudah disusun rapi bersama enam temannya.
Di tengah perjalanan, bukannya mengajak Bunga ke warung bakso, RF malah membawa pacarnya itu ke tengah perkebunan sawit di Kecamatan Tebo Ulu. Di tengah kebun sawit itu lah, RF bersama enam temannya meruda paksa Bunga secara bergantian, hingga Bunga pun pingsan.
Usai aksi bejat itu, para pelaku langsung kabur. Tak lama setelahnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebo.
Otak Pelaku Ditangkap
Awalnya jajaran Polres Tebo cukup kesulitan menangkap para pelaku yang kabur. Butuh waktu beberapa pekan hingga polisi bisa menangkap otak pelaku pemerkosaan itu.
Adalah Eka, pemuda 21 tahun yang diduga kuat sebagai otak pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (12/5/2018). Dari informasi, penangkapan Eka berkat kerjasama antara polisi dengan keluarga korban. Ia ditangkap di tempat pelariannya di Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) atau sekitar 165 kilometer dari Kabupaten Tebo.
Kepada polisi, Eka yang merupakan warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo ini mengakui semua perbuatannya.
Di hadapan penyidik, pelaku menceritakan semuanya. Pada hari nahas itu, Eka, RF serta K pelaku lain yang masih diburu, telah merencanakan aksi perkosaan tersebut hingga mengajak empat pelaku lainnya.
RF bertugas menjemput korban. Sementara Eka dan K membuntuti dari belakang. Saat berada di tengah kebun sawit, ternyata sudah menunggu empat pelaku lainnya.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wijaya membenarkan kejadian serta penangkapan salah satu otak perkosaan di Tebo Ulu itu.
"Saat ini kita masih memburu pelaku lain yang diduga sudah kabur dari Tebo," ujar Hendra seperti dikutip dari laman Serujambi.com (jaringan Suara.com), Jumat (1/6/2018).
Menurut Hendra, para pelaku rata-rata masih di bawah umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025