Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menyegel bangunan proyek Reklamasi di Pulau C dan D, Kamis (7/6/2018). Gubernur Jakarta Anies Baswedan ikut memantau penyegelan bangunan yang ada di Pulau D.
Anies mengatakan penyegelan bangunan dilakukan lantaran bangunan yang terletak di lahan Pemprov DKI itu tidak memiliki izin.
"Bertepatan dengan 22 Ramadan Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," ujar Anies di Pulau D, Kamis (7/6/2018)
Adapun jumlah bangunan yang disegel di Pulau D kata Anies yakni sebanyak 932 bangunan terdiri dari rumah, rumah kantor (rukan) dan rukan rumah tinggal.
"Terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan Pemprov Jakarta akan tegas menegakkan aturan kepada pihak manapun. Kata Anies bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat.
"Kita ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada dan alhamdulillah kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik petugas Satpol PP maupun petugas dari Dinas Cipta Karya dan tata kota semuanya menjalankan dengan baik dan kita harap semua ini bisa berjalan tuntas," kata dia.
Lebih lanjut, Anies meminta semua untuk mengikuti peraturan dan ketentuan di dalam melakukan kegiatan pembangunan.
"Jangan dibalik. jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada ada izin dulu baru, semua sesuai dengan tata kelola yang ada," ucap Anies.
Selanjutnya, dirinya menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk tetap mengawasi lokasi tersebut usai disegel.
"Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini," tandasnya.
Selain memantau penyegelan bangunan di Pulau D, Anies juga memantau penyegelan Pulau C yang masih berupa lahan kosong. Di lokasi tampak petugas Satpol memasang spanduk bertuliskan 'Bangunan Ini Disegel' di Pulau D. Lahan di Pulau C, belum ada pembangunan masih berupa urukan pasir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat