Suara.com - Human Rights Working Group (HRWG) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan selisih antara Kejaksaan dan Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pasalnya, perselisihan itu dinilai menghambat pemberian kepastian keadilan bagi keluarga korban.
Padahal, menurut Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, Komite HAM PBB telah meminta pemerintah untuk menyelesaikannya, dan telah memasukan deadlock ini pada 2012. Tetapi, hingga kini belum ada kekompakan yang terlihat antara Kejaksaan dan Komnas HAM.
"Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan," kata Hafiz, Jumat (8/6/2018).
Oleh karena itu, Hafiz mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Revisi UU No. 26/2000 yang isinya memberikan mandat lebih kepada Komnas HAM. Hal itu karena dalam isi UU 26/2000, kewenangan penyelidikan diberikan kepada Komnas HAM sedangkan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung.
"UU 26/2000 hanya memberikan kewenangan penyelidikan kepada Komnas HAM (Pasal 18), dan dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Penyidik (Pasal 20). Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 21)," ucapnya.
Hafiz pun berharap usulan ini dapat memecah kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM, agar dapat segera bekerja memprioritaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Mengatasi kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM dan memprioritaskan kasus-kasus yang telah dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, agar dapat segera memberikan kepastian keadilan kepada para korban," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI