Suara.com - Human Rights Working Group (HRWG) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan selisih antara Kejaksaan dan Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pasalnya, perselisihan itu dinilai menghambat pemberian kepastian keadilan bagi keluarga korban.
Padahal, menurut Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, Komite HAM PBB telah meminta pemerintah untuk menyelesaikannya, dan telah memasukan deadlock ini pada 2012. Tetapi, hingga kini belum ada kekompakan yang terlihat antara Kejaksaan dan Komnas HAM.
"Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan," kata Hafiz, Jumat (8/6/2018).
Oleh karena itu, Hafiz mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Revisi UU No. 26/2000 yang isinya memberikan mandat lebih kepada Komnas HAM. Hal itu karena dalam isi UU 26/2000, kewenangan penyelidikan diberikan kepada Komnas HAM sedangkan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung.
"UU 26/2000 hanya memberikan kewenangan penyelidikan kepada Komnas HAM (Pasal 18), dan dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Penyidik (Pasal 20). Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 21)," ucapnya.
Hafiz pun berharap usulan ini dapat memecah kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM, agar dapat segera bekerja memprioritaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Mengatasi kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM dan memprioritaskan kasus-kasus yang telah dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, agar dapat segera memberikan kepastian keadilan kepada para korban," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Prabowo Ungkap Kesaktian Bahlil Bikin Ketawa Jokowi: Orang Solo Itu Susah Ketawa Tapi Beliau Bisa
-
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
-
Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung