Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Idham Azis perintahkan anak buahnya untuk menindak tegas pelaku begal selama arus balik mudik berlangsung. Jika diperlukan bisa tembak di tempat.
Masyarakat yang balik ke Jakarta setelah mudik ke kampung halaman, harus dipastikan keamanannya. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Senin (18/6/2018).
"Kapolda menekankan, berkaitan arus balik ini, yang pertama adalah sudah memerintahkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum untuk berikan tindakan tegas dan terukur (tembak ditempat) pada pelaku begal di arus balik ini," kata Argo.
Tak hanya terhadap begal di jalanan, Idham juga memerintahkan anak buahnya selalu berpatroli, mengecek kondisi dan keadaan rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya untuk mudik.
"Rumah kosong juga sama, jangan sampai ada pencurian di sana. Kita berharap masumyarakat bisa ikut menjaganya," ujar Argo.
Sementara itu Argo juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak balik ke Jakarta agar merencanakan keberangkatannya dengan baik agar bisa mempersiapkan diri selama di perjalanan. Argo berharap masyakat tidak balik ke Jakarta bersamaan. Sehingga menyebabkan kepadatan yang luar biasa di tengah jalan.
"Jangan pulang sama-sama karena masuk kerja tanggal 21 Juni. Tapi rencanakan kepulangan ke Jakarta ini. Dipikirkan kira-kira kapan, jangan menunggu tanggal 20 karena bisa terjadi kemacetan. Tetapi berfikir bagaiamna tanggal 19-20 itu digunakan untuk pulang ke Jakarta," tutur Argo.
Argo juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan makanan dan minum di dalam kendaraan, sehingga dalam perjalanan tidak kebingungan mencari makanan atau minuman.
"Kemudian, berhenti di rest area seperlunya, seperti untuk salat, mengisi logistik atau ganti supir dan segera jalan kembali dan jangan sampai terjadi penumpukan masuk direst area itu," kata Argo.
"Tapi tetap kita disiplin pada pemudik, kira-kira kalau sudah penuh ya segera meninggalkan rest area itu. Kemudian jangan paksakan untuk waktu menyupir terlalu lama, tetapi ada supir cadangan yang bisa untuk gantian menyupir," Argo menambahkan.
Berita Terkait
-
Agar Arus Balik ke Jakarta Lancar, Polda Metro Jaya Lakukan Ini
-
Pengacara Klaim Ada Penyerahan SP3 Kasus Pornografi ke Rizieq
-
Kapolda Metro Jaya: Kami Akan Kawal Ormas yang Takbir Keliling
-
Ini Kawasan Pengalihan Lalu Lintas saat Malam Takbiran di Jakarta
-
Hampir Terjun, Truk Sampah Tabrak Pembatas Tol Tanjung Priok
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka