Suara.com - PT Jasa Raharja (Persero) siap menjamin biaya perawatan korban yang tenggelamnya KM Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba, Senin (18/6/2018), pukul 17.15 WIB. Sementara yang meninggal dunia akan mendapat santunan.
Santunan itu akan diberikan ke ahli waris keluarga korban. Besaran santunan sampai Rp 50 juta.
"Jaminan penuh biaya perawatan bagi korban yang dirawat di rumah sakit, dan bagi korban yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (19/6/2018).
Santunan akan diberikan langsung melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono. Jasa Raharja klaim proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.
Korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat.
KM Sinar Bangun diperkirakan mengangkut sekitar 80 orang penumpang bergerak untuk menyeberang dari dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir menuju dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Namun baru sekitar 30 menit mengarungi perairan Danau Toba, cuaca memburuk angin kencang dan ombak besar menerpa yang mengakibatkan kapal karam.
Menurut data di Posko Penyelamatan dan Evakuasi di Kantor KMP Sumut, hingga pukul 22:40 WIB, jumlah korban yang selamat sebanyak 19 orang yang dirawat di RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan dan Puskesmas Desa Simarmata, Puskemas Tigaras. Sedangkan jumlah penumpang yang hilang berdasarkan laporan keluarga berjumlah 50 orang.
Berita Terkait
-
Kapal Tenggelam di Danau Toba, 19 Selamat dan 1 Orang Tewas
-
Kapal Tenggelam di Danau Toba, Pencarian Korban Masih Dilakukan
-
Kapal Tenggelam di Danau Toba, 18 Penumpang Selamat
-
Kapal Sinar Bangun Tenggelam, 80 Penumpang Terjun ke Danau Toba
-
Bocah 4 Tahun Korban Kapal Arista Ditemukan Mengapung di Lautan
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya