Suara.com - Arus balik di Jalan Tol Cipali, Rabu (20/6/2018) siang mulai menurun. Tetapi petugas kepolisian masih memberlakukan dua rekayasa lalu lintas lawan arus untuk menghindari pelambatan arus di setiap tempat istirahat.
Situasi gerbang tol Palimanan sejak pukul 09.00 WIB tidak banyak mengalami antrean. Sedangkan selepas gardu pemudik bisa memacu kendaraan di atas 100 kilometer per jam.
Antrean kendaraan mulai terjadi menjelang KM142 sepanjang dua kilometer. Demikian juga antrean terjadi mulai KM139 sampai area istirahat di KM130. Sesekali kendaraan melaju 20-40 kilometer per jam kemudian terhenti.
Pada pukul 11.00 WIB, petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas lawan arus dari km 132+000 sampai km 126+600 arah Jakarta. Rekayasa arus itu untuk menghindari pelambatan akibat kendaraan antre masuk area istirahat Km130.
Akan tetapi, tidak semua pengendara patuh. Sebagian kendaraan di jalur lawan arus itu kembali ke jalur normal setelah melihat ada celah di KM129 untuk kembali ke kiri, akibatnya kendaraan sesekali terhenti.
Pada pukul 11.15 WIB, petugas juga melakukan rekayasa arus lalu lintas lawan arus dari km 169+000 sampai km 162+600 untuk menghindari pelambatan arus kendaraan.
Dua area lawan arus yang selama dua hari berjalan, akhirnya tidak diberlakukan hari ini, yaitu dari KM104 sampai KM100 untuk memperlancar arus menjelang area istirahat Km 102 dan dari Km 87.400 ke Km 85 untuk memperlancar arus di area istirahat KM86.
Kolong Jembatan Bahu jalan di hampir setiap kolong jembatan di Tol Cipali menjadi tempat favorit pemudik untuk beristirahat atau memperbaiki kendaraan, padahal perilaku itu membahayakan pengguna yang lain.
Di beberapa titik jembatan, petugas kepolisian berjaga untuk mencegah perilaku berhenti di kolong jembatan. Namun di kolong yang tidak dijaga akhirnya pemudik nekat berhenti untuk buang air kecil atau sekadar istirahat. Sejumlah kendaraan yang mengalami gangguan mesin juga berhenti di kolong jembatan sebagai daerah yang terlindungi dari terik matahari.
Sebagian dari kendaraan mogok mendapat pengawalan petugas karena banyak pemudik yang menjadikan bahu jalan untuk melajukan kendaraan atau mendahului kendaraan lain. Petugas juga mengatur beberapa lokasi istirahat di luar bahu jalan karena untuk memasuki area istirahat rata-rata kendaraan memerlukan waktu 25 menit.
Sebuah kecelakaan menimpa bus Arimbi di KM121 arah Palimanan. Bus yang terperosok di sisi kiri jalan itu dievakuasi petugas sekitar pukul 11.40 WIB sehingga arus lalu lintas ke arah Palimanan ditutup total selama sekitar 10 menit dan mengakibatkan antrean sejauh 500 meter. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025