Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, status Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, adalah legal karena memunyai izin dari Dinas Perhubungan setempat.
Namun, dalam perjalanan yang berakhir nahas pada Senin (18/6/2018) sore itu, KM Sinar Bangun tak mengantongi izin melakukan penyeberangan.
"Kapalnya memunyai zin, tapi dalam perjalanan itu, mereka ilegal. Tidak ada manifes dan Surat Izin Berlayar,” ujar Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2018).
Ia mengatakan, dalam data Dishub setempat, KM Sinar Bangun berkapasitas angkut 43 orang. Namun, dalam perjalanan tersebut, terdapat ratusan orang yang diangkut dan akhirnya tenggelam.
"Ya kalau berisi 80 orang masih mungkin, tapi kalau sudah 200 orang tidak mungkin bisa,” tukasnya.
Kekinian, sambung Budi, proses pencarian korban yang masih dinyatakan hilang tetap dilakukan oleh tim gabungan.
"Tim pencarian tersebut di bawah Basarnas, tim penelusuran di bawah KNKT. Besok saya temui dan kita akan diskusi lebih detail," katanya.
Berita Terkait
-
Jokowi Pastikan Korban Tewas KM Sinar Bangun Dapat Santunan
-
Lagi, Satu Korban Tewas KM Sinar Bangun di Danau Toba Ditemukan
-
Cerita Penumpang Lolos dari Maut saat KM Sinar Bangun Tenggelam
-
Moeldoko Lembur Pantau Arus Mudik dan Kapal Tenggelam
-
Cerita Sekeluarga Jadi Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga
-
HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel
-
Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang