Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi pada Jumat (22/6/2018) besok. Ini merupakan sidang lanjutan, karena ditunda dari tanggal 8 Juni 2018.
Untuk sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan ini, Fredrich Yunadi dan tim kuasa hukumnya sudah membuat pledoi sebanyak 1.250 halaman. Dan pledoi tersebut akan dibacakan semuanya dalam persidangan besok.
"Sudah jadi, ya 1.250 (halaman)," kata Penasihat Hukum Fredrich Yunadi Mujahidin saat dihubungi wartawan, Kamis (21/6/2018).
Mujahidin menjelaskan, bahwa 1.250 halaman tersebut terdiri atas pledoi Fredrich yang mencapai 700 halaman. Sementara itu, untuk pihak penasihat hukum, mereka menyiapkan sekitar 500-an halaman.
Untuk Pledoi tim penasihat hukum Fredrich, akan memaparkan bahwa jaksa telah memutarbalikan fakta dalam persidangan. Tim penasihat hukum akan menyanggah Fredrich telah merintangi penyidikan.
Mereka menerangkan kalau Fredrich sedang melakukan pembelaan saat mendampingi Setya Novanto. Mereka akan memasukan hak imunitas dalam undang-undang advokat sebagai dasar pledoi.
"Kita akan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam perkara ini. Soal yang menilai salah benar hakim. Itu saja," kata Mujahidin.
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Selain itu, dia juga didenda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti mengondisikan agar Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan Setya Novanto.
Baca Juga: Gila, Perempuan Ini Minum Urin Anjing dan Klaim Jerawatnya Sembuh
Fredrich berusaha mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa dengan diagnosis penyakit hipertensi.
Jaksa memandang Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?