Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap tuntutan maksimal yang disampaikan jaksa tersebut, Fredrich memunyai hak untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu selama delapan hari atau satu mingggu lebih satu hari bagi Fredrich dan tim kuasa hukumnya membuat pledoi tersebut.
Namun, terhadap waktu yang diberikan oleh majelis hakim tersebut, mantan pengacara Setya Novanto tersebut tidak terima.
Bahkan, rasa keberatannya itu disampaikan oleh Fredrich sebelum hakim Ketua Syaifudin Zuhri menyelesaikan pembicaraannya.
"Itu tidak mungkin yang mulia, karena kami butuh waktu untuk buat pledoi yang jumlah lebih dari 1000 halaman. Apalagi saya tidak bisa menggunakan komputer, harus menulis dengan tangan," kata Fredrich bernada tinggi saat memotong pembicaraan hakim Syaifudin Zuhri di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Fredrich ingin majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu baginya dan tim untuk membuat pledoi.
Namun, terhadap permintaan itu, majelis hakim berkukuh menetapkan tanggal 8 Juni 2018 sebagai waktu yang tepat untuk menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan peldoi.
Mendengar sikap hakim yang tidak mau menerima permohonan Fredrich, dia kembali mengajukan penolakan.
Baca Juga: Luncurkan Kamera Aksi Murah, GoPro Ingin Lebih Membumi
"Yang mulia, waktu tidak bisa mengesampingkan keadilan. Yang mulia, kami juga supaya diberikan kesempatan yang adil, kecuali kalau saya diperbolehkan membawa komputer jinjing ke Cipinang, tak apa-apa. Karena saya kerja sendiri, saya tidak dibantu sekretaris," kata Fredrich memprotes majelis hakim.
Mendengar keberatan Fredrich, majelis hakim meminta bantuan jaksa untuk memfasilitasi permintaan Fredrich. Hal itu terkait perizinan untuk membawa laptop.
"Yang mulia, karena terdakwa sudah ditahan di Rutan Cipinang, maka harus ikut aturan di Cipinang. Kecuali kalau di rutan KPK. Waktu itu, karena beliau sendiri yang minta dipindahkan ke Cipinang," kata jaksa KPK.
Meski Fredrich berkeberatan, majelis hakim tetap memutuskan agar sidang lanjutan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2018.
"Kami tidak sanggup," jawab Fredrich dengan nada tinggi.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dia bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo diduga merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh
-
Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?
-
Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang
-
KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?