Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap tuntutan maksimal yang disampaikan jaksa tersebut, Fredrich memunyai hak untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu selama delapan hari atau satu mingggu lebih satu hari bagi Fredrich dan tim kuasa hukumnya membuat pledoi tersebut.
Namun, terhadap waktu yang diberikan oleh majelis hakim tersebut, mantan pengacara Setya Novanto tersebut tidak terima.
Bahkan, rasa keberatannya itu disampaikan oleh Fredrich sebelum hakim Ketua Syaifudin Zuhri menyelesaikan pembicaraannya.
"Itu tidak mungkin yang mulia, karena kami butuh waktu untuk buat pledoi yang jumlah lebih dari 1000 halaman. Apalagi saya tidak bisa menggunakan komputer, harus menulis dengan tangan," kata Fredrich bernada tinggi saat memotong pembicaraan hakim Syaifudin Zuhri di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Fredrich ingin majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu baginya dan tim untuk membuat pledoi.
Namun, terhadap permintaan itu, majelis hakim berkukuh menetapkan tanggal 8 Juni 2018 sebagai waktu yang tepat untuk menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan peldoi.
Mendengar sikap hakim yang tidak mau menerima permohonan Fredrich, dia kembali mengajukan penolakan.
Baca Juga: Luncurkan Kamera Aksi Murah, GoPro Ingin Lebih Membumi
"Yang mulia, waktu tidak bisa mengesampingkan keadilan. Yang mulia, kami juga supaya diberikan kesempatan yang adil, kecuali kalau saya diperbolehkan membawa komputer jinjing ke Cipinang, tak apa-apa. Karena saya kerja sendiri, saya tidak dibantu sekretaris," kata Fredrich memprotes majelis hakim.
Mendengar keberatan Fredrich, majelis hakim meminta bantuan jaksa untuk memfasilitasi permintaan Fredrich. Hal itu terkait perizinan untuk membawa laptop.
"Yang mulia, karena terdakwa sudah ditahan di Rutan Cipinang, maka harus ikut aturan di Cipinang. Kecuali kalau di rutan KPK. Waktu itu, karena beliau sendiri yang minta dipindahkan ke Cipinang," kata jaksa KPK.
Meski Fredrich berkeberatan, majelis hakim tetap memutuskan agar sidang lanjutan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2018.
"Kami tidak sanggup," jawab Fredrich dengan nada tinggi.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dia bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo diduga merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Dikasih 14 Tahun Penjara, Anas: Putusan Artidjo Sangat Aneh
-
Fredrich Yunadi Dituntut KPK Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Kalau Dihukum Bersalah, Fredrich Yunadi: Mau Perkosa UUD 45?
-
Polemik RUU KUHP, Fahri: Tugas KPK Bukan Menolak Undang-Undang
-
KPK: RUU KUHP Justru Lemahkan Kewenangan Lembaga Khusus
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai