Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi menegaskan, profesi advokat tidak dapat dituntut, baik itu perkara perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya di persidangan maupun di luar persidangan.
"Jika advokat melakukan tindakan tersebut memang dapat menimbulkan akibat, namun tidak dapat dilakukan penyidikan suatu tindak pidana atau tidak dapat ditetapkan seorang terlapor atau yang diduga sebagai pelaku, sebagai tersangka dan penetepan status sebagai tersangka dibatalkan," kata Fredrich saat membacakan pledoi di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Menurut Fredrich, tugas profesi advokat memberikan jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, dan melakukan tindak hukum untuk kepentingan hukum lainnya.
Oleh sebab itu, akui Fredrich, penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan kepada seorang yang berprofesi sebagai advokat, terlebih dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Fredrich, dugaan pelanggaran hanya dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas organisasi, lantaran tengah menjalankan tugasnya sebagai advokat untuk memberikan jasa hukum terhadap kliennya.
"Keputusan organisasi profesi yang menyatakan ada pelanggaran tugas profesi yakni termasuk kode etik profesi," tegas Fredrich.
Lebih lanjut, mantan penasihat hukum Setya Novanto ini menyebut hal ini tertuang dalam Pasal 16 UU Advokat.
"Bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ketika sedang menjalankan tugasnya," jelas Fredrich.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri
-
Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?