Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 3 tersangka dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.
Tiga tersangka itu masing-masing adalah seorang regulator Pelabuhan Simanindo Samosir berinisial KS, Kepala Pos Pelabuhan Simamindo Samosir berinisial GP dan Kepala Bidang ASDP Samosir berinisial RS. Ketignya diduga telah lalai menjalankan tugasnya hingga menyebabkan hilangnya nyawa para penumpang.
"Mereka (tersangka) dianggap bertanggung jawab dalam untuk melakukan pemeriksaan kelayakan termasuk surat ijin berlayar, manifest, pemeriksaan life jacket, pelampung tapi tidak terlaksana," kata Tito usai rapat Pengamanan dan Pelayanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2018 di Mabes Polri, Senin (26/6/2018).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan regulasi yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan di mana kapal dengan berat 5 Gross Ton sampai 300 Gross Ton, maka seluruh perijinan serta pengawasan kelayakan berada di bawah tanggung jawab dinas perhubungan tingkat II atau setara dengan tingkat kabupaten/kota. Dalam hal ini, KM Sinar Bangun memiliki bobot berat 17 Gross Ton.
"Kita lihat ada hal-hal tidak memenuhi standar regulasi tekait dengan manifestnya, surat ijinnya, live jacketnya," ucap Tito.
Para tersangka dianggap melanggar KUHP 360 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pasal 302 dan 303 tentang pelayaran karena tidak bisa memenuhi syarat-syarat kelayakan keselamatan.
Selain menetapkan tiga tersangka tersebut, nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun berinisial PSS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan