Suara.com - Calon Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023 Ganjar Pranowo mengungkapkan alasan dirinya tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Tidak konsen mengikuti Pilgub Jateng jadi alasan utama Ganjar menolak untuk hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
"Nggak enak juga kan kalau masih proses gitu, nanti nggak konsen," katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan, saat itu dirinya langsung meminta KPK untuk melakukan penjadwalan ulang terhadap dirinya.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
"Iya lah (penjadwalan ulang ini adalah inisiatif saya). Saya hari ini menepati janji karena waktu ada pemanggilan, saya meminta ditunda, maka persis sehari setelah pencoblosan, hari ini saya datang untuk menghadiri undangan dari KPK terkait dengan kesaksian untuk Irvanto sama Pak Oka," kata Ganjar.
Diketahui, nama Ganjar muncul dalam surat dakwaan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Ganjar disebut-sebut jaksa KPK menerima uang korupsi e-KTP sebesar 520 ribu dolar AS.
Sementara dalam sidang Andi Narogong, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga menegaskan bahwa Ganjar menerima uang dari proyek e-KTP.
Ketika proyek e-KTP bergulir, Ganjar duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Namun, terhadap hal tersebut, Ganjar telah membantahnya dalam persidangan. Dia juga sudah menjelaskan hal itu kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum