News / Nasional
Jum'at, 29 Juni 2018 | 17:04 WIB
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Baca 10 detik

"Saya hanya diberitahukan pihak lain bahwa Sjamsul Nursalim memberikan pernyataan mengenai lancarnya kredit petambak. Pada sidang hari ini saya justru baru mendengar dari saksi ternyata bukan Sjamsul Nursalim yang menyatakan tapi konsultan keuangan PS BDNI," tutupnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Kini kasusnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Load More